Berita Update

(Terbaru)
BERTAHAP: DPK Kaltim memiliki mekanisme tertentu dalam mengklasifikasikan jenis arsip yang mereka terima.

GARISPENA.CO - SAMARINDA - Aktivitas pengarsipan terdiri dari beberapa kegiatan tahapan. Pertama, pendataan dari lembaga pencipta arsip. Setelah itu diserahkan ke lembaga pengarsipan di daerah tersebut. Nah, di sana, arsip tersebut ditelaah kembali berdasarkan usia dan klasifikasinya.

 

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim mengungkapkan, tahap penilaian berperan penting untuk mengklasifikasikan arsip. Setelah dilakukan penilaian, arsip akan terbagi dari dua jenis, yaitu arsip statis dan arsip dinamis.

 

Arsiparis terampil DPK Kaltim Ana Paliyanti Sari menyampaikan, dalam menjalankan tugas mengklasifikasikan arsip, mereka melihat dua faktor, yaitu jadwal retensi arsip dan nilai guna. "Jika ternyata tidak ada di jadwal retensi arsip tapi mempunyai nilai nilai guna sejarah atau nilai guna, nanti digunakan bisa untuk penelitian," ucap Ana.

 

Sebagai contoh, pembangunan jembatan memiliki nilai guna sejarah. Arsip yang berkaitan dengan pembangunan jembatan, seperti foto-foto atau dokumen-dokumen, tetap akan disimpan oleh DPK Kaltim meskipun tidak tercantum jadwal retensi. "Misal karena menggambarkan pembangunan Jembatan Mahakam pada 80-an. Nah dari foto-foto itu juga tersirat bisa dari sejarah pembangunan dari jembatan itu," pungkasnya. (adv/hms/DPK)