2 Pemuda Yang Sedang Menjalankan Aksi Curanmor Diamankan Polda Kaltim, Resort Samarinda Kota
Saat Menjalankan Aksinya Dikawasan RE Martadinata Samarinda Ulu

Foto : Jajaran Polda Kaltim dan Sektor Samarinda, Resort Samarinda Kota Mengamankan Pelaku Curanmor di Jalan Tri Sari berikut Barang Bukti Pelaku
GARISPENA.CO - Samarinda - Jajaran Polsek Samarinda Ulu dan Sektor Samarinda Kota, dan Resort Samarinda kembali mengamankan sindikat curanmor di jalan RE Martadinata, Kelurahan Telok Lerong Ilir, Samarinda pada rabu malam, 22/06/2021, pukul 23:00 wita.
Pelaku sendiri melancarkan aksi nya dengan bantuan kawan pelaku utama yakni kita kasih inisial AR, warga jalan Re Martadinata, pelaku kita amankan di kediamaan pelaku sendiri tanpa adanya perlawanan.
Korban yang bernama sulaiman warga jalan Trisari Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda. Jelas tidak terima kendaraan yang sehari-hari menjadi alat transportasi untuk mencari nafkah hilang raib di parkiran tepatnya dikawasan jalan Gajah Mada depan kantor Gubernur Samarinda Kota.
Sulaiman pun yang sedang asyik nongkrong dan mengobrol sambil sejenak bersantai, dikawas tepian mahakam samarinda sambil menikmati secangkir kopi, tiba-tiba terkejut saat melihat kendaraan nya udah raib begitu saja dibawa pelaku kabur.
Dari penyidikan dan pengembangan dari jajaran opsnal Samarinda Kota pelaku ini sudah menjalankan aksinya di 4 tempat yang berbeda sebagai berikut tempat dan kerugiaan :
1. Di jalan RE Martadinata pelaku berhasil merampas sepeda motor jenis Honda beat warna putih.
2. Di jalan Siti Aisyah pelaku berhasil menggamankan Honda beat berwarna hitam.
3. Di jalan cermai gang 2 motor jenis thunder berwarna biru
4. Di jalan Re martadinata honda revo.
Dan opsnal berhasil menggamnkan uang materi mencapai 8.000.000 (delapan juta rupiah).
Dari hasil penangkapan ini pelaku terancam kasus pemberatasan dan kasus pencurian polisi memberikan pasal 363 KUHP denggan kasus pencurian dan pemberataan ancaman maksimal 7 thn penjara ucap opsnal samarinda (*)
Penulis : Muhammad Rizki