Berita Update

(Terbaru)

GARISPENA.CO - SAMARINDA - Publik punya hak atas informasi serta mengawasi penyelenggaraan keterbukaan informasi oleh pemerintah. Itu sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Demi menunjang optimalisasi hak dan kewajiban tersebut, perlu perkuatan kapasitas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di tiap badan publiknya.


Hal tersebut yang menjadi sorotan dalam sosialisasi KIP dan pembentukan PPID pelaksana fakultas dan unit di lingkungan Universitas Mulawarman (Unmul). Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal menegaskan bahwa Unmul sebagai penyelenggara pelayanan publik harus berkomitmen menyediakan KIP.


"Tidak ada badan publik yang menyembunyikan informasi. Semua harus terbuka. Tapi di UU ada kategori informasi seperti secara berkala, serta merta, dan setiap saat. Satu jenis informasi yakni yang memang dikecualikan, tidak boleh dibuka, harus ditutup, ya, tidak boleh. Tapi harus setelah melalui uji konsekuensi," terang Faisal, Senin (20/11).


Nah, dalam pelaksanaannya, hadirlah PPID guna menampung pertanyaan dan membuat nyaman masyarakat memperoleh informasi. "Karena PPID yang bertanggung jawab menyediakan, menyimpan, mendokumentasi, dan mengamankan informasi, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan. Sehingga, memudahkan masyarakat memperoleh informasi karena mereka punya hak itu," ucapnya.


Mantan pejabat Pemkot Samarinda ini juga mengingatkan agar PPID jangan malas mengunggah dokumen-dokumen yang tujuannya untuk masyarakat luas. Lengkapnya akses informasi yang dibutuhkan, sengketa informasi akan bisa diminimalisasi karena masyarakat hanya tinggal mencari di website bersangkutan.


"Dengan adanya teknologi sangat mempermudah segalanya. Biasanya, hanya malas upload padahal semua dokumen sudah lengkap. Padahal kalau sudah upload, enggak perlu lagi masyarakat datang. Tinggal buka website semua data yang diinginkan ada. Praktis 'kan," serunya. (cht/pt/adv/hms/kominfokaltim)