Diskominfo Kaltim Luncurkan Aplikasi Terbaru "LAPOR"
GARISPENA.CO - BALIKPAPAN - Baru - baru ini Dinas Komunikasi informasi (Diskominfro) Kaltim meluncurkan aplikasi yang bernama Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Dengan diluncurkannya LAPOR! sebagai aplikasi umum, maka seluruh aplikasi pengaduan milik Pemerintah Pusat dan Daerah, harus terintegrasi dengan aplikasi LAPOR!
Penentuan LAPOR! sebagai aplikasi umum atau aplikasi
berbagi pakai, tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 680 Tahun 2020.
"Konsekuensinya ialah setiap aplikasi sejenis harus
terintegrasi dengan aplikasi LAPOR!," ujar Faisal saat menjadi narasumber dalam
acara Monitoring Keterhubungan Pelayanan Pengaduan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Timur di Hotel Grand Jatra, Kamis (15/9).
Faisal juga berharap kepada seluruh Perangkat Daerah
untuk tidak menggunakan kanal aduan selain LAPOR!, dan jika masih ada pun dapat
menginput aduan secara manual oleh Admin yang telah ditunjuk.
Terkait kualitas tindaklanjut aduan, Faisal tak
lupa mengingatkan tentang waktu penyelesaian dimana untuk aduan yang berkadar
pengawasan, Kaltim menetapkan selama 30 hari penyelesaian.
Kemudian Faisal juga menerangkan aduan-aduan yang
bukan merupakan ranah LAPOR! diantaranya aduan yang merupakan kewenangan
perusahaan swasta, aduan masih dalam proses peradilan, aduan berdasarkan media
sosial, serta aduan yang tidak relevan dengan kinerja Pemerintah.
Acara ini hadiri seluruh Sekretaris Perangkat Daerah
di lingkungan Provinsi Kalimantan Timur beserta Direktur BUMD.
Turut hadir pula sebagai undangan Kepala Ombudsman
Kaltim Kushariyanto, Kepala Biro Organisasi Iwan Setiawan, Direktur RSUD
AWS.Sjahranie dr.David Harjadi Mashoer, perwakilan Kepala Dinas Kominfo Kota
Balikpapan. (adv/riz/wan/kominfokaltim)