Hapuskan Skripsi Hadirkan Jurnal
DPRD Kaltim Berikan Masukan
GARISPENA.CO - SAMARINDA - Kemendikbudristek memutuskan kebijakan dimana skripsi tidak lagi menjadi syarat wajib kelulusan bagi maÃÂhasiswa di perguruan tinggi. DPRD Kaltim menyarankan penghapusan Skripsi harus disertai dengan publikasi ilmiah.
Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur Salehuddin, menanggapi kebijakan penghapusan skripsi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bahwa hal itu mesti diikuti kewajiban penyusunan publikasi ilÂmiah oleh mahasiswa.
"Membebaskan bagi mahasiswa untuk tidak membuat skripsi, tesis, maupun disertasi, itu bagian dari kebijakan jadi saya sepakat kalau ditiadakan, tetapi beberapa tahapan semester itu harus menggambarkan semacam publikasi ilmiah tanpa harus skripsi," ungkapÂnya, Senin (09/10/23).
Aturan penghapusan skripsi dan diÃÂganti dengan tugas akhir, terÂtuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (PermendikbuÂdristek) NoÃÂmor 53 Tahun 2023 tentang PenjamiÃÂnan Mutu PendiÃdikan Tinggi, peraturan terbaru tersebut diluncurkan Mendikbudristek Nadiem MaÂkarim.
Salehuddin memberikan saran agar mahasiswa diberi tugas membuat jurnal pada semester sebelum lulus, agar tidak terbebani pada semester akhir dan pihak kampus baiknya memberikan poin kredit pada mahasiswa yang berhasil mempubÂlikasikan karya ilmiah pada jurnal yang terakreditasi.
"Waktunya juga cukup panjang, dari awal sudah mengacu apa yang diteliti, apa yang menarik bagi dia, jadi fokus," pungkasÂnya.
Harapannya, kebijakan penghapusan skripsi tiÂdak akan menurunkan kualitas pendidikan dan lulusan perguruan tinggi di Indonesia kareÂna kita harus menjaga mutu pendidiÂkan. (adv/yal)