Pemprov Kaltim Evaluasi Ribuan Ormas, Hanya 900 Yang Masih Aktif
Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) tengah melakukan evaluasi terhadap keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) di wilayahnya.
Dari sekitar 3.000 ormas yang pernah terdaftar, hasil pendataan terbaru menunjukkan hanya sekitar 900 yang masih tercatat aktif dan melaporkan kegiatannya secara resmi.
Kepala Kesbangpol Kaltim, Sufian Agus, mengungkapkan bahwa jumlah tersebut mencerminkan adanya ketidakteraturan pelaporan dari sebagian besar ormas di daerah.
Menurutnya, banyak ormas yang tidak menyampaikan laporan aktivitasnya ke pemerintah daerah karena merasa cukup dengan memiliki akta pendirian dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Selama ormas tersebut telah memiliki akta pendirian, maka secara hukum keberadaannya sudah diakui. Oleh karena itu, banyak di antara mereka yang merasa tidak wajib melapor ke pemerintah daerah," jelas Sufian, Minggu (8/6/25).
Ia menambahkan, pelaporan baru dilakukan sebagian ormas apabila menghadapi persoalan administratif atau saat hendak mengakses bantuan, seperti dana hibah.
Pola pelaporan yang bersifat reaktif ini, menurutnya, menyulitkan pemerintah dalam membangun sistem pendataan dan pembinaan yang berkelanjutan.
âBanyak ormas hanya datang ke kami saat butuh bantuan, sedangkan selama beroperasi mereka tidak pernah melapor sama sekali,â ujarnya.
Selain itu, Sufian juga menyoroti lemahnya kesadaran ormas terhadap sistem pelaporan berbasis domisili. Seharusnya, ormas yang berdomisili di kabupaten/kota wajib melapor ke Kesbangpol setempat, lalu datanya diteruskan ke tingkat provinsi. Namun dalam praktiknya, prosedur ini masih sering diabaikan.
Ia menilai, kelemahan tersebut juga diperparah oleh terbatasnya sanksi administratif yang berlaku. Saat ini, tindakan tegas terhadap pelanggaran pelaporan masih terbatas pada teguran, tanpa disertai konsekuensi hukum yang lebih kuat.
"Sejauh ini sanksi yang diberikan hanya sebatas teguran. Kami berharap ke depan ada aturan yang memberikan efek jera agar organisasi lebih disiplin," tegasnya.
Dalam upaya memperbaiki tata kelola ormas di daerah, Kesbangpol Kaltim telah mengajukan usulan revisi regulasi kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Usulan tersebut mencakup penguatan pengawasan serta pemberlakuan sanksi yang lebih jelas terhadap ormas yang tidak memenuhi kewajiban administratif.
Sufian menegaskan bahwa penataan dan pengawasan ormas penting untuk menjamin stabilitas sosial dan efektivitas peran ormas dalam pembangunan daerah.
"Pemerintah daerah, membutuhkan data yang valid agar dapat memberikan pembinaan secara tepat sasaran dan memastikan seluruh ormas beroperasi dalam koridor hukum," pungkasnya.(ADV/Diskominfo Kaltim)
Penulis : Difa/Garispena.co