Berita Update

(Terbaru)
Foto : Ketua Pansus Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk angkutan Batubara dan Sawit Ekti Emanuel (depan, tengah) saat menggelar Raperda waktu lalu.

GARISPENA.CO - SAMARINDA -  Ketua Pansus Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk angkutan Batubara dan Sawit Ekti Emanuel menerangkan perusahaan pertambangan dan sawit adalah objek dari raperda yang sedang dibahas sekarang sehingga penting untuk diberikan pemahaman. Pemahamannya dimaksud menurut Ekti berfokus kepada untuk mengetahui sejauh mana perusahaan yang ada di Kaltim mematuhi peraturan daerah khususnya berkaitan dengan tidak menggunakan jalan umum baik sebagai lintasan maupun jalan utama. "Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 itu jelas menyebutkan bahwa perusahaan wajib menggunakan jalan khusus dan kalaupun melintas di jalan umum wajib menggunakan flyover atau underpass sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas dan kualitas jalan," tutur Ekti saat meminpin rapat pansus, Senin (04/04/22).


"Ini kan sifatnya perubahan bukan membuat perda baru karena itu penting untuk melihat bagaimana efektifitas dari implementasi perda yang sudah sepuluh tahun tersebut dan hasilnya harus diakui tidak berjalan maksimal," tambahnya pada rapat yang dihadiri Baba, Baharuddin Demmu, Mimi Meriami BR Pane, Agiel Suwarno, Yusuf Mustafa, dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji. (adv/yal)