Berita Update

(Terbaru)
Seminar Nasional Membangun Mahasiswa Cerdas dan Kritis di Era Digital: Literasi Media untuk Penyiaran Sehat

Samarinda - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur menyoroti keterbatasan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang dinilai tak lagi mampu menjawab tantangan di era digital.

Hal ini ditegaskan dalam Seminar Nasional bertema Membangun Mahasiswa Cerdas dan Kritis di Era Digital: Literasi Media untuk Penyiaran Sehat yang digelar di Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Kalimantan Timur, Kamis (12/6/2025).

Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Kaltim, Tri Heriyanto, menjelaskan bahwa ruang lingkup pengawasan yang diatur dalam UU Penyiaran saat ini masih terbatas pada media konvensional seperti televisi dan radio. Padahal, dominasi konten digital di media sosial semakin tak terbendung.

"Hampir di setiap sesi literasi, mahasiswa selalu menanyakan soal pengawasan di media sosial. Tapi faktanya, undang-undang yang ada hanya menjangkau TV dan radio," ujarnya.

Menurut Tri, lemahnya regulasi membuat KPID tak memiliki kewenangan cukup untuk mengawasi konten di platform seperti TikTok, Facebook, hingga YouTube, yang kini menjadi sumber utama informasi dan hiburan bagi generasi muda.

Di sisi lain, ia menekankan pentingnya membangun kesadaran literasi digital, khususnya di kalangan mahasiswa sebagai pengguna aktif media sosial. 

Ia menilai bahwa kemampuan untuk memilah informasi dan bersikap kritis sangat dibutuhkan untuk menghadapi derasnya arus konten yang belum tentu benar.

"Mahasiswa harus punya peran aktif dalam melawan hoaks. Jangan hanya bergantung pada satu sumber, harus kritis dan cek fakta," tegasnya.

Seminar ini turut dihadiri oleh Rektor UNU Kaltim, H. Farid Wadjdy; akademisi Akhmad Muadin; serta Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kaltim, Adji Novita Wida Vantina. (ADV/Diskominfo Kaltim)

Penulis: Difa/Garispena.co