Plt Sekda Provinsi Kaltim Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kaltim Ke-22

Foto: Plt Sekretaris Daerah provinsi Kaltim, Riza Indra Riadi (pakai batik) saat meneken hasil rapat Paripurna ke-22.
GARISPENA.CO - SAMARINDA - DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-22 yang berlangsung di Gedung D Lantai 6 Komplek DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Senin (20/6/2022) malam.
Pada rapat tesebut DPRD Provinsi Kaltim menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Rapat yang dirangkai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemprov Kaltim, dipimpin oleh Wakil Ketua, Sigit Wibowo didampingi Sekretaris Dewan dihadiri sebanyak 26 anggota dengan persetujuan anggota dewan yang lainnya.
Mewakili Gubernur Kaltim, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Riza Indra Riadi mengungkapkan, sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2021 Pemerintah Provinsi Kaltim dapat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk yang ke-9 kalinya secara berturut-turut.
Selain itu, Rancangan Peraturan Daerah yang dilaksanakan pada hari ini tidak lain untuk mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang taat pada peraturan perundang-undangan akuntabel, efisien, efektif, ekonomis dan transparan dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan.
"Dengan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah ini, Pemprov Kaltim berharap akan berdampak pada meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim yang bermuara terhadap meningkatnya kualitas pelayanan terhadap masyarakat," jelasnya. (adv/Kominfo Kaltim)