Barang Rp 5,6 Miliar Disita, 2 Warga Bontang Dan 1 Warga Lempake Terancam Hukuman Seumur Hidup
GARISPENA.CO - Ramadan tak mengurangi aktivitas bisnis sabu-sabu di Kaltim. Di Bontang, 5,6 kg sabu-sabu berhasil diamankan. Adalah Tim Tiger, tim khusus buru sergap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar), yang berhasil menggagalkan peredaran sabu itu pada Kamis (15/4/2021) lalu.
Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Kukar Iptu Encek Indrayani bersama jajarannya, berhasil meringkus 3 pelaku. Jika 1 gram sabu diedarkan pelaku dengan harga Rp 1 juta saja, maka barang bukti sitaan ini mencapai Rp 5,6 miliar. Barang ini diduga masuk jaringan internasional. Karena sabu didatangkan dari luar. Hingga kini kasusnya terus dikembangkan.
"Sabu ini diduga untuk diedarkan
di Kaltim dan sekitarnya," ujar Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin
Ginting kepada wartawan, Jumat (16/4).
Ketiga pelaku adalah SR (39) tinggal di Loktuan, Bontang; YS (29)
berprofesi sebagai buruh juga tinggal di Loktuan; dan MS(37) yang
tinggal di Lempake, Samarinda Utara.
Ketiganya terancam hukuman
penjara 15 tahun. Bahkan bisa seumur hidup. Itu sesuai Undang-Undang RI
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Awalnya, petugas Sat Resnarkoba Polres Kukar mendapat informasi akan ada
transaksi sabu di Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Secepatnya Tim Tiger Polres Kukar dipimpin Iptu Encek dikerahkan ke
lapangan untuk menyelidiki.
Selidik punya selidik, polisi mendapatkan nomor kontak si pemain sabu, tak lain SR. Maka Kamis (15/4/2021) pagi, Iptu Encek dan jajarannya langsung mengatur strategi. Ternyata SR bisa dicokok, dengan barang bukti 1 poket besar berisi sabu. Tidak tanggung-tanggung, poketan sabu itu nyaris mencapai 1 kg. Ketika itu SR menyebut nilai sabunya mencapai Rp 500 juta lebih.
SR lalu
menyebut barang terlarang itu merupakan titipan kawannya, berinisial YS
asal Kota Bontang. Namun SR juga menyebut saat itu YS berada di Kota
Samarinda. Tepatnya sebuah rumah terletak di Gang Haji Kuni Jalan
Pangeran Suryanata. Di lokasi itu polisi kembali menemukan 8 poket sabu.
Namun hanya sekitar 20 Gram.
"Jadi BB kami sita seluruhnya mencapai 5,6 Kilogram. Hanya memang, sang
bandar besar di Bontang itu, tidak berhasil kami temukan," kata Encek.
YS
menuturkan, sabu bernilai miliaran Rupiah milik seorang kenalannya.
Selama ini YS dan teman-temannya itu, hanya menerima upah dari sang
bandar. Dalam setiap pengiriman sabu jumlah besar, menerima bayaran
sebesar Rp 5 juta. Katanya bisnis Narkoba dilakoni pemuda berprofesi
sebagai buruh itu, lantaran belakangan ini menganggur. (Tim GP)