Berita Update

(Terbaru)

GARISPENA.CO - SAMARINDA - Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) DPRD Provinsi Kaltim menggelar Kegiatan tersebut di Jalan, Pembangunan RT. 18 Kelurahan. Makroman Kecamatan, Sambutan, Samarinda. Minggu, (9/11/23).




Sosper yang bertema Sosialiasi Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2016 terkait penyelenggaraan ketenagalistrikan yang langsung di Sosialisasikan oleh Jahidin selaku Anggota Komisi I DPRD Kaltim.


Jahidin menjelaskan, tujuan dari Peraturan Daerah (Perda) tersebut untuk memastikan dan memaksimalkan terkait pemanfaatan ketenagalistrikan terhadap masyarakat. Sehingga masyarakat dapat langsung menikmati akses listrik yang pada hal ini pedesaan masih ada yang belum terarili listrik secara menyeluruh.


"Kalimantan Timur sebagai salah satu penghasil batu bara terbesar di Indonesia, namun mirisnya masih ada puluhan Desa di Kaltim yang belum dapat menikmati akses listrik dari PLN," Ucapnya.


Jahidin mengatakan, sekiranya perusahaan-perusahaan di Kaltim agar dapat berkontribusi maksimal terhadap masyarakat yang ada, sehingga ia meminta harus adanya kolaborasi antara swasta dengan pemerintah untuk memastikan seluruh desa di Kaltim menikmati akses listrik tersebut secara menyeluruh.


"Harapannya saya perusahaan-perusahaan bisa memperhatikan kepentingan masyarakat di sekitarnya, apalagi terkait pemenuhan hak-hak dasar masyarakat," ucapnya.


Turut hadir pula dari ketua Asoisasi Ketenagalistrikan Kaltim yaitu Wahyudin. Ia mengatakan, seluruh hal-hal yang berkaitan dengan aspek ketenagalistrikan mulai dari perizinan sampai dengan teknisi harus mengantongi izin dan sertifikasi kompetensi yang dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Pusat.


"Di dalam perda ini sudah Sangat jelas mengatur tentang berusaha di ketenagalistrikan, sehingga penyedia ataupun perusahaan harus memiliki legalitas yang diakui oleh Pemerintah," Tutupnya.(adv/wan)