- Friday, 17 June 2022
- 455 kali
Badan Publik Berhak Menolak Memberikan Informasi Publik
GARISPENA.CO - SAMARINDA - Badan Publik berhak untuk menolak memberikan informasi publik yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang.
Koordinator LSM Stabil, Hery Sunaryo menjelaskan hal tersebut berkesempatan mengisi materi saat menjadi narasumber pada Rapat Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kalimantan Timur di Hotel Grand Jatra, Kamis (16/06/22).
"Badan Publik sendiri pun berhak menolak memberikan informasi publik yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang, oleh karenanya sebelum menyatakan suatu informasi publik sebagai informasi yang dikecualikan PPID wajib melakukan pengujian konsekuensi," ungkap Herry.
Uji konsekuensi memiliki beberapa tahapan mulai dari klarifikasi informasi, kemudian analisa konsekuensi yang timbul, hingga tahapan penetapan infomasi yang dikecualikan tersebut, jelas Herry dalam paparannya.
Ditambahkan pada kesempatan yang sama oleh Komisioner Informasi Kaltim, M.Khaidir bahwa adanya informasi yang dikecualikan melalui uji konsekuensi diharapkan dapat meminimalisir sengketa informasi pada Komisi Informasi.
"Tugas dari Komisi Informasi sendiri adalah menerima, memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi serta menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi," pungkasnya. (adv/Kominfo Kaltim)
-
Kutai Kartanegara - Pemerintah Desa Jembayan Tengah, Kecamatan Loa Kulu, terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan fasilitas publik dengan merencanakan revitalisas...
-
Kutai Kartanegara - Pemerintah Desa Jembayan Tengah, Kecamatan Loa Kulu, terus memperkuat layanan kesehatan masyarakat dengan mempersiapkan pembangunan Posyandu Bukit Pel...