Berita Update

(Terbaru)

GARISPENA.CO - SAMARINDA - Pelaku tindak pidana pencurian dan penggelapan sepeda motor berinisial AN telah berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang.


AN melangsungkan aksinya di sekitaran Masjid Nurul Iman, Jalan Hasan Basri, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. 


Dalam aksinya pelaku memperdaya korban MT yang berprofesi sebagai driver ojek online dan mencuri sepeda motor berwarna hitam, beserta tas yang berisi surat kendaraan dan uang tunai.


Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo menyebutkan dalam keterangan korban MT kejadian berawal ketika pelaku meminta diantarkan ke Pasar Segiri dan Masjid Nurul Iman dengan alasan menunggu waktu ke Bank.


Sewaktu di masjid inilah pelaku memperdaya korban dengan meminjam kunci motor, alasannya ingin melihat kunci remot sepeda motor korban, saat korban melaksanakan sholat duha, AN bawa kabur motor korban.


"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp22.000.000,- dan segera melaporkannya ke Polsek Sungai Pinang," terangnya.


Kini pelaku telah diamankan untuk proses lebih lanjut dan akan disangkakan dengan tindak pidana pencurian dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan Pasal 372 KUHP.


Dari pengakuan AN sepeda motor beserta kelengkapannya telah ia jual ke salah satu penjualan sepeda motor bekas dengan harga Rp 12.750.000.


"Sepeda motor beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, satu buku BPKB, satu lembar STNK, KTP pemilik pertama berinisial LS, dan KTP pelaku AN," tuturnya.


Dirinya menegaskan, pihaknya akan terus berupaya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku kejahatan.


"Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya kepada orang lain yang baru saja dikenal untuk meminjamkan barang-barang miliknya dan harta bendanya," katanya.(yka/wan)



Sumber : kaltim.tribunnews.com