Pembongkaran JPO Di Jalan Slamet Riyadi Dipertanyakan, Dishub Kaltim Belum Terima Laporan Resmi
Samarinda - Pembongkaran Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kota Samarinda, menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.
Jembatan tersebut sebelumnya dikenal sebagai akses vital bagi warga sekitar, khususnya masyarakat RT 12 yang kerap menggunakannya untuk menyeberang menuju Masjid Darunniâmah yang terletak di seberang jalan.
Jalan Slamet Riyadi merupakan salah satu jalur utama di Kota Samarinda yang memiliki arus lalu lintas padat dengan dua arah berlawanan. Situasi ini menjadikan keberadaan JPO sangat penting dalam menunjang keselamatan pejalan kaki. Sejumlah insiden kecelakaan lalu lintas juga pernah terjadi di kawasan tersebut.
Namun, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengaku belum menerima informasi resmi terkait pembongkaran fasilitas tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, Irhamsyah, menyatakan pihaknya belum mendapatkan laporan ataupun penjelasan dari instansi terkait.
âSaya belum mengetahui alasan pasti mengapa JPO itu dibongkar, karena hingga saat ini kami belum menerima laporan resmi mengenai hal itu,â ujar Irhamsyah, Minggu (8/6/2025).
Ia menekankan bahwa jembatan penyeberangan memiliki peranan penting sebagai elemen keselamatan publik, khususnya di ruas jalan besar seperti Jalan Slamet Riyadi.
Dalam pandangannya, keberadaan JPO tidak hanya memfasilitasi mobilitas warga, tetapi juga membantu mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.
âFungsi jembatan penyeberangan sangat penting untuk keselamatan dan kenyamanan masyarakat, terutama di kawasan dengan lalu lintas padat dan jalur berlawanan,â tambahnya.
Lebih jauh, Irhamsyah menjelaskan bahwa hingga kini belum ada koordinasi antara Pemerintah Kota Samarinda dengan Dinas Perhubungan Provinsi terkait pembongkaran tersebut.
Ia mengakui bahwa kewenangan atas pembangunan dan pembongkaran fasilitas seperti JPO berada pada pemerintah kota, meskipun ruas jalan tersebut merupakan jalan nasional.
âMungkin saja yang membangun fasilitas di atas jalan nasional itu adalah pemerintah kota, namun kami belum mendapatkan informasi pastinya.â ujarnya.
Sebagai catatan, pengelolaan Jalan Slamet Riyadi berada di bawah kewenangan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN).
"Meski demikian, pemerintah daerah tetap dapat membangun infrastruktur tambahan seperti JPO, selama sesuai dengan regulasi dan mendapat izin dari pihak yang berwenang," tuturnya.
Irhamsyah juga mengibaratkan peran JPO sebanding dengan trotoar, yang berfungsi sebagai pelindung pejalan kaki dari potensi bahaya lalu lintas.
Oleh karena itu, menurutnya, keberadaan JPO tetap dibutuhkan sebagai bagian dari infrastruktur keselamatan jalan yang tidak boleh diabaikan.
âPada dasarnya, jembatan penyeberangan orang diperlukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melintasi jalan raya,â tutupnya.(ADV/Diskominfo Kaltim)
Penulis : Difa/Garispena.co