Berita Update

(Terbaru)

GARISPENA.CO - SAMARINDA - Berdasarkan data tahun 2021, angka perkawinan usia anak mengalami sedikit penurunan yakni 70 anak, sehingga total menjadi 1089 anak.

 

Sedangkan di tahun 2022 juga terjadi penurunan yang cukup signifikan sebanyak 309 anak. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita belum lama ini.

 

Adanya penurunan angka perkawinan usia anak yang terus diupayakan, diharapkan bisa sejalan dengan mandat yang diamanahkan Presiden dalam RPJMN 2020-2024 dan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA).

 

Dalam Stranas PPA, pemerintah secara spesifik menargetkan penurunan angka perkawinan usia anak dari 11,21 persen (2018) menjadi 8,74 persen pada akhir tahun 2024 dan 6,9 persen tahun 2030.

 

Selain itu, pemerintah juga telah merubah batas usia minimal untuk perkawinan dari 16 tahun menjadi 19 tahun melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (adv/yal/Kominfokaltim)