Berita Update

(Terbaru)

GARISPENA.CO - SAMARINDA - Upaya kenyamanan pengunjung terus ditingkatkan Dinas Perpustakaan dan kearsipan (DPK) provinsi Kaltim. Salah satunya pengunjung harus terdaftar sebagai anggota perpustakaan daerah ini.


"Untuk menjadi anggota di Perpustakaan Daerah Sumbar tentu mempunyai syarat yang harus dilengkapi," kata Darsono staf penjaga Perpustakaan, Sabtu (12/08/23).


Darsono menjelaskan, ada formulir keanggotaan yang harus diisi pengunjung untuk menjadi anggota seperti biodata diri.


Pada formulir tersebut, terdapat persyaratan menjadi anggota. Di antaranya, berdomisili di provinsi Kaltim dan mengisi formulir yang sudah diberikan. Nantinya, calon anggota akan mendapatkan kartu keanggotaan ini dengan syarat telah mengikuti orientasi atau bimbingan pemakaian perpustakaan.


Diketahui, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Kaltim beralamat di Jalan Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda ini, buka setiap hari kecuali Jumat dan Minggu, mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB.


Perlu diingat, meminjam buku, mendaftar sebagai anggota, atau sekadar berkunjung ke Perpustakaan Daerah Kaltim tidak dipungut biaya apapun alias gratis. (adv/yal)