Berita Update

(Terbaru)
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Bambang Arwanto.

Samarinda – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur (Kaltim), Bambang Arwanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah merespons delapan laporan masyarakat yang masuk melalui kanal aduan terkait aktivitas tambang ilegal di wilayah provinsi Kalimantan Timur.

“Seluruh laporan yang diterima kami tindak lanjuti secara langsung bersama tim dari provinsi,” ujar Bambang, Senin (9/6/25).

Bambang menyebutkan, sejak kanal pelaporan dibuka, telah ada tiga kasus tambang ilegal yang berhasil ditindaklanjuti dan kini sedang diproses secara hukum. 

Hal ini dinilai sebagai bukti bahwa mekanisme aduan publik yang disediakan mulai menunjukkan dampak konkret dalam pengawasan pertambangan di daerah.

Pemetaan internal yang dilakukan Dinas ESDM Kaltim juga mengidentifikasi sedikitnya 108 titik tambang ilegal tersebar di berbagai wilayah Kalimantan Timur. 

Namun, Bambang menggarisbawahi bahwa penindakan terhadap aktivitas tambang tanpa izin ini merupakan bagian dari ranah hukum pidana, sehingga instansinya tak bisa bekerja sendiri.

“Langkah hukum hanya bisa dilakukan jika ada bukti nyata di lapangan. Harus ada koordinasi erat dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan juga Gakkum Kehutanan,” jelasnya.

Ia mencontohkan dua kasus yang berhasil ditangani di Marangkayu dan Bontang. 

Keberhasilan itu, katanya, tidak lepas dari kolaborasi antarinstansi serta dukungan publik melalui pelaporan dan sorotan media.

Untuk memperkuat peran serta masyarakat, Pemprov Kaltim telah menyediakan saluran pelaporan terbuka bagi warga yang menemukan aktivitas pertambangan mencurigakan. 

Bambang menyarankan agar setiap laporan dilengkapi dengan data pendukung seperti koordinat lokasi dan bukti aktivitas agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Laporan warga sangat penting. Sepanjang ada bukti awal, kami siap teruskan ke pihak berwenang,” tegasnya.

Meskipun kewenangan perizinan tambang dan aspek lingkungan kini berada di tangan pemerintah pusat, Pemprov Kaltim tetap berkomitmen mendampingi masyarakat dalam menjaga wilayah dari kerusakan akibat tambang ilegal.

 "Sinergi antara Dinas ESDM dan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tetap dijalankan demi keberlanjutan lingkungan di Benua Etam," pungkasnya.(ADV/Diskominfo Kaltim)

Penulis : Difa/Garispena.co