BRI Link Marangkayu Dibobol Maling, Uang Rp21 Juta Raib
Tersangka Terancam 9 Tahun Penjara.
GARIPENA.CO - Bontang - Polsek Marangkayu kembali berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di BRI Link yang berlokasi di Kecamatan Marangkayu RT 16 Desa Sebuntal, Jumat (26/3/2021) lalu.
Pengungkapan kasus BRI Link dibobol maling ini merupakan hasil pengembangan dan pengakuan tersangka WAH (31) dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Santan Ilir Kecamatan Marangkayu, Kamis (13/5/2021) lalu.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto menerangkan pengungkapan kasus curat ini merupakan hasil pengembangan dari kasus curas yang terjadi di Desa Santan Ilir beberapa waktu lalu.
"Tersangka mengaku melakukan pencurian di BRI Link dengan cara masuk rumah melalui jendela belakang, setelah di dalam rumah langsung menuju ke ruang tengah dan mengambil kotak plastik warna hijau berisi uang tunai dan 1 buah ponsel yang terbungkus plastik yang berada di atas meja," beber Kapolsek kepada media ini melalui rilisnya, Rabu (20/5/2021).
"Tersangka keluar rumah melalui jendela belakang dan pergi meninggalkan tempat. Dalam kasus curat ini, kami berhasil mengamankan barang bukti 1 unit ponsel Oppo A7 Warna biru, uang tunai Rp21.700.000, 1 buah kotak plastik, dan 1 unit motor Honda Vario milik tersangka," sambung Sujarwanto.
Kini tersangka telah ditahan di Polsek Marangkayu. Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 KUHP tentang Curat.
"Ancamannya hukuman 9 tahun penjara," tegas Sujarwanto. (Tim GP)