2 Pelaku Spesialis Penjambretaan Di Samarinda Diamankan Tim Jatanras Polresta Samarinda
GARISPENA.CO - SAMARINDA - Tim Jatanras Kaltim berhasil mengungkap kasus penjambretan yang di lakukan oleh 2 orang pelaku bernama huda dan 1 pelaku nya bernama padang, mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dalam melakukan aksinya pelaku menggunakan kendaraan scoppy berwarna merah dan pelaku melakukan aksinya ini sejak 18 / 05 / 2021 silam.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti 1 unit motor Nmax berwarna hitam yang merupakan hasil kejahatan yang di pakai oleh pelaku bernama padang.
Pelaku sendiri merupakan residivis dalam kejahatan yang sama dan pelaku sendiri sudah keluar masuk dinginnya jeruji besi. "Dalam kurun waktu dari awal 2016 sampai 2021 pelaku sudah 3 kali mendekam di penjara," ujar Ipda Dovie Udhy selaku Kanit Polres Samarinda.
Foto : Tim polresta samarinda saat melakukan rilis 2tersangka kasus penjambretaan di halaman mako polresta samarinda, pada rabu /06/2021 pukul 14:00 wita.
Korban perempuan bernama herlinawati tengah melintas di depan toko Ita jalan Lambung Mangkurat Kecamatan Samarinda Ilir. Tiba - tiba herlina terkejut saat pelaku menarik paksa tas yang ada di tangan herlina.
Dan setelah melancarkan aksinya kedua pelaku langsung kabur ke arah jalan Abdul Wahab Sjahranie Eks Air Hitam untuk menghilangkan jejak, Seusai mendapatkan uang tunai dan handphone kemudian pelaku membagi hasil kejahatan di Folder Air Hitam Samarinda Ulu.
"Korban sendiri mengalami kerugian sebesar Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), dan handphone Vivo berwarna unggu, dan kemudian handphone tersebut dijual kedua pelaku di medsos dan dari hasil penjualan handphone tersebut mereka mendapat keuntunggan sebesar 900 rb rupiah dan mereka membagi rata hasil pencurian tersebut," Ucap Ipda Dovie.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Dovie seusai melakukan pertemuan kepada awak media rabu siang dihalaman mako polres samarinda, pelaku sendiri diancam dengan pasal 363 kasus pencurian, hukuman maksimal 5 thn penjara, tutup Ipda Dovie udhy. (*)
Penulis : Muhammad Rizki