Berita Update

(Terbaru)
Foto: Ilustrasi

Berau - Seorang wanita paru baya berinisial EL (56) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi korban pemerkosaan oleh pemuda berinisial YL (20). Pelaku melancarkan aksinya saat dalam kondisi mabuk. 

“Betul pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban dan sudah ditangkap,” ujar Kasi Humas Polres Berau Iptu Ngatijan kepada awakmedia, Senin (26/5/2025).

Peristiwa itu terjadi di rumah korban yang merupakan kedai kopi yang berada di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb pada, Selasa (20/5) pukul 01.40 Wita. Awalnya korban mendengar ada suara dari arah jendela kamar.

“Saat korban terbangun, lampu di kamar sudah mati. Awalnya mengira kucing minta makan ternyata ada pria tak dikenal  masuk,” jelasnya.

Sebelum pelaku masuk, korban sempat mencoba menghubungi tetangganya, namun tak ada yang merespons. Saat korban berteriak pelaku langsung membekap mulut korban dan menindih korban.

“Pelaku menindih dan mengancam korban akan dibunuh jika masih berteriak,” ungkapnya.

Saat itu korban sempat menanyakan maksud dari pelaku, dan pelaku mengatakan sakit hati dengan korban. Setelah itu korban pun diperkosa.

“Korban bertanya sakit hati kenapa, tapi tidak dijawab. Lalu pelaku melancarkan aksinya (pemerkosaan),” bebernya.

Usai memerkosa korban, pelaku pun berdiri dan mencari harta berharga korban. Pelaku berhasil membawa lari uang Rp 200 ribu milik korban.

“Jadi posisi korban itu matanya ditutup dan pelaku mencari sesuatu di kamar korban. Didapatlah uang Rp 200 ribu di dompet korban,” katanya.

Atas kejadian ini korban mengalami sejumlah lebam di tubuhnya dan mengalami trauma mendalam. Pelaku sendiri berhasil diamankan 2 hari setelah kejadian. 

“Pelaku diamankan setelah laporan korban pada 22 Mei 2025,” ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku kini diamankan di rutan Polres Berau guna menjalani proses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 285 tentang Perkosaan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.