Berita Update

(Terbaru)
Foto: Sunggono, Sekda Kukar

Kutai Kartanegara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) tegaskan tidak menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN), meskipun pemerintah pusat telah mengeluarkan izin untuk sistem kerja fleksibel tersebut.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi daerah serta kebutuhan pelayanan publik. Pemkab Kukar menilai bahwa kebijakan ini kurang relevan untuk diterapkan di daerah mereka. 

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa salah satu alasan utama Pemkab Kukar tetap menerapkan work from office (WFO) adalah karena daerah tersebut tidak mengalami kemacetan seperti di kota-kota besar.  

"Kita di Kukar tidak menghadapi kemacetan yang signifikan. Jadi, kebijakan WFA tidak terlalu diperlukan di sini," ucapnya, Selasa (25/03/2025).

Selain itu, keberadaan ASN di kantor tetap penting untuk memastikan kelancaran pelayanan publik. Dengan tetap bekerja dari kantor, berbagai urusan administrasi dan pelayanan masyarakat bisa berjalan tanpa hambatan.  

"Kami sudah membahas aturan dari pemerintah pusat ini, tetapi setelah mempertimbangkan situasi di Kukar, kami memutuskan untuk tidak menerapkannya. Pelayanan masyarakat harus tetap menjadi prioritas," tambahnya.  

Meskipun tidak menerapkan WFA, Pemkab Kukar tetap memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam mengatur jadwal kerja dan cuti. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pegawai dan tanggung jawab terhadap pelayanan publik.  

Dengan tetap menerapkan sistem kerja dari kantor, mereka berharap pelayanan kepada masyarakat tetap optimal tanpa hambatan yang berarti. (ADV/Diskominfo Kukar)

Penulis: Yk/Garispena.co