Rusman Ya’qub Sampaikan Beberapa Perubahan Di Tubuh DPRD Kaltim
GARISPENA.CO - SAMARINDA - Ketua Badan Pembentukan Perda (Bampemperda) Rusman Ya'qub, sampaikan akan ada perubahan terhadap mekanisme harmonisasi peraturan perundang-undangan kode etik DPR dan Tata beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Dalam perubahan Undang-Undang nomor 2 tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, terdapat perubahan di bidan harmonisasi peraturan.
Rusman Ya'qub selaku Ketua Bapemperda DPRD Prov. Kaltim pun mengatakan hal serupa. Ia memgatakan, perubahan yang di maksud ialah perubahan pada pelaksana harmonisasi peraturan. "Ada perubahan di perundangan itu, yang tadinya soal harmonisasi peraturan itu di Bapemperda," ucapnya.
Lanjut, Rusman menerangkan jika sebelum perubahan terjadi, harmonisasi peraturan di lakukan oleh masing-masing Bapemperda di tiap DPRD yang ada di wilayah masing-masing. "Sekarang beralih ke Kemenkumham yang mengharmonisasi semua produk perundangan," bebernya.
Peralihan harmonisasi tersebut tak hanya terjadi pada peraturan daerah saja, namun juga pada peraturan pusat. Agar setiap UU dan Perda terjadi sinkronisasi dan teratur. "Baik di tataran Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah atau Peraturan Daerah (Perda)," lanjutnya.
Kemudian yang kedua, adalah soal penambahan kode etik DPR. Penambahan tersebut tentu di dasari atas kebutuhan guna menertibkan para anggota dewan agar tidak sewenang-wenang dalaam menjalankam tugas dan fungsinya. "Kode etik perlu di sempurnakan sesuai dengan dinamika yang ada," lanjut politisi PPP tersebut.
Usulan berikutnya ialah soal penyusunan kembali tata beracara di BK DPRD Prov. Kaltim. "Lalu yang di usulkan selanjutnya itu tata beracara di BK, itu selain kode etik DPR secara keseluruhan ya," sambungnya.
Namun, khusus pada BK DPRD Prov. Kaltim membahas soal mekanisme verifikasi jika ada aduan oleh pihak manapun terhadap kinerja DPRD Prov. Kaltim "Tapi khusus BK, ada tata cara beracaranya sendiri, seperti bagaimana verifikasi kalau ada aduan, teknis klarifikasi aduan seperti apa. Dan penyempurnaan tata tertibnya seperti apa, ada juga yang akan di masukkan," pungkasnya.(adv)