PPID Berau Dinilai Masih Lemah, Penguatan Layanan Informasi Jadi Tuntutan
Foto bersama usai kegiatan Sosialisasi dan Rapat Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Berau, Kamis (12/6/2025) di Ruang Rapat Sangalaki
Samarinda - Upaya Pemerintah Kabupaten Berau dalam membenahi sistem layanan informasi publik memasuki babak baru. Status âkurang informatifâ yang disematkan dalam evaluasi keterbukaan informasi menjadi sorotan utama dalam kegiatan Sosialisasi dan Rapat Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang digelar di Ruang Rapat Sangalaki, Sekretariat Daerah Berau, Kamis (12/6/2025).
Kegiatan ini menjadi momen refleksi sekaligus dorongan pembenahan menyeluruh terhadap struktur informasi yang selama ini dinilai belum berjalan optimal.
Sejumlah narasumber dari tingkat provinsi hadir untuk memberikan penguatan, baik dari sisi kelembagaan, teknis, maupun regulasi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Berau, Didi Rahmadi, mengakui bahwa rendahnya nilai keterbukaan informasi disebabkan oleh belum lengkapnya pengelolaan data dan dokumen oleh PPID.
Salah satu kekurangan utama adalah belum tersusunnya Daftar Informasi Publik (DIP) yang menjadi fondasi utama layanan informasi kepada masyarakat.
âBerau saat ini masih berada dalam kategori kurang informatif. Ini menunjukkan bahwa kita belum maksimal dalam menyediakan dan menyajikan informasi publik secara terbuka dan terstruktur,â jelas Didi.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, Imran Duse, menyampaikan bahwa penguatan PPID harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya sebagai pemenuhan formalitas, tetapi sebagai sistem yang kokoh dan profesional.
Ia juga memaparkan delapan Standar Layanan Informasi Publik yang wajib dipenuhi oleh setiap badan publik.
Standar tersebut mencakup pelayanan informasi langsung, pengumuman berkala, pelayanan permintaan informasi, pengelolaan keberatan, penyusunan DIP, serta pelaksanaan uji konsekuensi terhadap informasi yang bersifat terbatas atau rahasia.
âPrinsip keterbukaan itu penting, tapi harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Tidak semua informasi bisa dibuka, dan tidak semua bisa ditutup. Di situlah pentingnya uji konsekuensi,â tegas Imran.
Masih dalam forum yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said, yang turut membuka kegiatan ini juga mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi ke publik.
Ia menegaskan bahwa proses pemberian informasi harus melalui prosedur yang benar, agar tidak menimbulkan kesalahan persepsi atau bahkan penyalahgunaan data.
âKita tidak bisa sembarangan membuka informasi. Ada proses verifikasi yang harus dilalui. Jangan sampai niat keterbukaan justru menimbulkan kerugian karena informasi diberikan tanpa pengamanan,â ujar Said.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Berau diharapkan dapat mempercepat penyusunan regulasi, memperkuat struktur kerja PPID, dan memastikan pelayanan informasi publik berjalan secara profesional, inklusif, dan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.(ADV/Diskominfo Kaltim)
Penulis: Difa/Garispena.co