- Wednesday, 01 November 2023
- 631 kali
Joni Tanggapi Serius Pekerjakan Anak Di Bawah Umur
GARISPENA.CO - SANGATTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur (DPRD KUTIM), Joni. Menanggapi serius terkait tidak adanya tindakan terhadap pekerja anak dibawah umur (18 tahun) di Kutim.

Hal tersebut disampaikan, saat ditemui awak media usai sosialisasi peraturan daerah tentang peraturan perlindungan anak (PPA). di balai pertemuan umum (BPU) Sangatta Selatan, Senin (30/10/23).
Dalam kesempatan itu, Joni mengatakan, Sebelumnya telah disampaikan bahwa, pekerjaan anak dibawah umur agar dihilangkan, namun dinas terkait tidak punya surat tugas atau teguran dari DPR, sehingga sehingga belum mengambil tindakan
"Karena dari dinas ini juga kalau tidak punya surat tugas atau teguran dari DPR dia tidak mau juga bekerja Dengan adanya surat," jelasnya.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa tugas tersebut merupakan rana Dinas Sosial (Dinsos) dan satuan polisi pamong praja (Satpol PP)
"Inikan rananya dinas sosial, otomatis kalau kita suruh perdata pasti dia menemui anak-anak itu dan orang tuanya," ujarnya.
Orang nomor satu DPRD Kutim itu juga mengaku, bahwa di dinsos ada anggaran untuk pembinaan bagi anak-anak maupun masyarakat yang tidak mampu
"Ini kita telusuri dulu. Soalnya di dinas sosial itu ada anggaran pembinaan, Nanti dinas sosial yang punya urusan di lapangan menelusuri ini tempat kejadian," pungkasnya.(adv/wan)
-
KUTAI KARTANEGARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat pelayanan kesehatan dasar masyarakat. Tahun ini, sebanyak 827 posyandu d...
-
KUTAI KARTANEGARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya menghadirkan jaminan kesehatan universal bagi seluruh masyarakat melalu...
