Berita Update

(Terbaru)
Foto : Polresta Samarinda Merilis 2 Tersanggka Pencurian Tugu di Sei Siring Samarinda

GARISPENA.CO - SAMARINDA - Tim Jatanras Polresta Samarinda berhasil mengamankan 1 tersangka lagi kasus tugu selamat datang di jalan poros Samarinda - Bontang pada hari Rabu (30/06/2021) pukul 14:00.


Tim Jatanras dan Tim Polresta Samarinda mengamankan 2 tersanggka kasus pencurian Tugu di Sei Siring Samarinda. Pelaku pertama berinisial RD dan berhasil diamankan oleh warga sekitar yang sedang berjaga malam di sekitaran TKP.


Otak dari pencurian tersebut adalah saudara MK, jadi pelaku berinisial RD ini cuma membantu saudara MK untuk mengambil tembaga tugu kota samarinda.


Tersangka MK ini diamankan dikediamanya dan berusaha melakukan perlawanan dengan menggunakan sajam jenis badik. Dari tangan ke 2 pelaku Tim Polresta Samarinda berhasil mengamankan barang bukti. 1 tang dan 5 kunci ring yang berhasil diamankan Tim Polresta Samarinda sebagai barang bukti untuk melakukan tindak pencurian plat Tugu di Samarinda.


Foto : Barang Bukti Pelaku yang digunakan untuk melakukan tindak pencurian plat Tugu


"Dalam kasus ini Tim Jajaran Polres Samarinda sudah mengamankan ke 2 tersangka di Makopolresta Samarinda" ujar Dovie Eudy Kanit Polresta Samarinda.


Pelaku ini udah melakukan tindak kejahatan sebanyak 2 kali kasus yang pertama terjadi di tugu selamat jalan di jalan poros Samarinda - Balikpapan, dengan pencurian yang sama yaitu tembaga plat tugu.


"Ke 2 Pelaku sudah beberapa kali melakukan tindak kejahatan dibeberapa kota khusunya wilayah perbatasaan. Gak hanya tembaga saja ke 2 pelaku juga mencuri sebuah kayu meranti, besi tua, dan plat tugu tembaga," ucap Ipda Dovie Eudy yang ditemui awak media siang hari ini.

Jajaran Polresta Samarinda Sudah berhasil mengamankan Pelaku. "Untuk pelaku sendiri udah kita  jerat pasal 363 KUHP kasus pencurian hukuman maksimal 5 thn penjara," tutup Ucap Ipda Dovie Eudy. (*)

Penulis : Muhammad Rizki