- Monday, 06 February 2023
- 506 kali
KPID Kaltim Kembali Gelar Pembekalan
Bahas Lima Poin Regulasi Penyiaran
GARISPENA.CO - SAMARINDA - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur beri pembekalan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) kepada siswa Praktik Kerja Industri (prakerin), Senin (06/02/23).
"Pembekalan P3SPS akan dilaksanakan secara berkala, kita sama-sama bedah P3SPS dan juga membahas berdasarkan studi kasus", ujar Adji Novita Wida Vantina, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran.
Pada pembedahan perdana ini, staf pemantau KPID Kaltim beserta para siswa membahas lima poin regulasi penyiaran. Lima poin tersebut di antaranya tentang Perlindungan Kepada Anak, Perlindungan Kepada Orang dan Masyarakat Tertentu, Pelarangan dan Pembatasan Seksualitas.
Juga Pelarangan dan Pembatasan Kekerasan, Pelarangan dan Pembatasan Materi Siaran Rokok, Napza, dan Minuman Beralkohol, serta Pelarangan dan Pembatasan Muatan Perjudian.
Menurut Adji, kegiatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pengawasan partisipatif oleh para siswa.
"Harapannya, setelah ini siswa memahami aturan dalam P3SPS dan dapat turut terlibat dalam pengawasan", tutupnya.(wan)
-
Kutai Kartanegara - Pemerintah Desa Jembayan Tengah, Kecamatan Loa Kulu, terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan fasilitas publik dengan merencanakan revitalisas...
-
Kutai Kartanegara - Pemerintah Desa Jembayan Tengah, Kecamatan Loa Kulu, terus memperkuat layanan kesehatan masyarakat dengan mempersiapkan pembangunan Posyandu Bukit Pel...