Berita Update

(Terbaru)
FOTO : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan.

GARISPENA.CO - SANGATTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan memberikan pandangan penting terkait dengan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Sangkulirang.




Pernyataan dari Anggota DPRD Kutim ini menyoroti kompleksitas dan beragam aspek yang terlibat dalam pemekaran DOB Sangkulirang.


Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat di ruang Sidang Utama DPRD Kutim, yang berlokasi di Bukit Pelangi, kawasan pusat perkantoran, Sangatta, pada Selasa (17/10/23).


Dalam penyampaannya, Agusriansyah Ridwan membahas sejumlah aspek yang relevan dengan pemekaran DOB Sangkulirang. Dirinya mengingatkan bahwa regulasi terkait pemekaran DOB telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, yang telah memiliki form aturan yang jelas.


"pemekaran DOB tak hanya melibatkan regulasi semata. Pendekatan politis dan strategis juga memainkan peran penting dalam proses ini," ujarnya.


Agusriansyah juga menyoroti keistimewaan Sangkulirang sebagai wilayah strategis. Secara nasional, wilayah tersebut dikategorikan sebagai Alki 2 dan memiliki perairan yang langsung terhubung dengan perairan nasional.


"Sangkulirang adalah kecamatan tertua dengan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan potensi sumber daya alam (SDA) yang mampu mendukung pembangunan pasca pemekaran," bebernya.


Dalam konteks persyaratan pemekaran. anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam Dewan ini berpendapat, bahwa Sangkulirang mungkin memiliki persyaratan khusus yang perlu diperjelas, terutama dalam hal jumlah penduduk.


Dia juga mengungkapkan bahwa pemerintah dan DPRD saat ini sedang berusaha untuk terus mengupdate persyaratan dengan merencanakan perubahan yang mengikuti perkembangan terbaru.


Dengan harapan, "agar proses pemekaran ini dapat berhasil dan pertemuan antara pemerintah dan tim 9 akan berjalan dengan baik," harapnya.(adv/wan)