H Ali Hamdi Gelar Sosper Bantuan Hukum Di Desa Sebulu Ulu
Pahamkan Prosedur Bantuan Hukum Bagi Warga

PAHAMKAN : Anggota DPRD Kaltim H M Ali Hamdi sampaikan Sosper bantuan hukum di hadapan warga Desa Sebulu Ulu hari ini.
GARISPENA.CO - SAMARINDA - Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim H M Ali Hamdi melakukan sosialisasi Perda (Sosper) provinsi Kaltim nomor 05 tahun 2019 penyelenggaraan bantuan hukum di Jalan Gandaria, rt XI Kantor Desa Sebulu Ulu, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara pada, Sabtu (10/10) pagi.
FOTO : Warga Antusias hadir penuhi kursi yang di kegiatan Sosper yang di gelar Anggota DPRD Kaltim H M Ali Hamdi.
Dalam sosialisasi tersebut, anggota DPRD Kaltim dari dapil Kukar didampingi dua narasumber dari pakar hukum. Yayat Apriadi dan Muhammad Faizuddin. Hadir pula Kepala Desa Sebulu Ulu Zulhaidir serta moderator Sosper Ive Yanika.
Anggota DPRD Kaltim, H M Ali Hamdi usai kegiatan menjelaskan sosialisasi bantuan hukum ini sangat penting disampaikan karena banyak masyarakat di wilayah Desa Sebulu Ulu ini tidak mengetahui tentang prosedur. Karena terus terang mereka ini tidak pernah mendapatkan sosialisasi seperti ini. Makanya antusias mereka hadir paling banyak kalau ada sosialisasi. Dan ini apabila dilanjutkan akan terus menerus menanyakan hal- hal seperti masalah hukum. "Seperti kita liat seperti bersama salah satu penanya tentang masalah apabila terjadinya malasah hukum harus kemana. Maka kita informasikan lewat Sosper di sini mulai dari kelengkapan berkas hingga melapor ke Lembaga bantuan hukum mana," jelasnya.
Lanjut pria yang akrab disapa ustad Ali itu, bahwa disini banyak permasalah hukum terkait sengketa tanah. Sehingga sosialisasi tentang bantuan hukum seperti ini diperlukan oleh masyarakat. Tak kalah penting yakni masalah pendampingan hukum bagi warga yang kurang mampu disini. "Alhamdulilah lewat mereka semua sudah mulai memahami. Dan kami dari PKS insya Allah akan mendampingi mereka hingga selesai," tegasnya.
Ditempat sama, Zulhaidir mewakili warga Desa Sebulu Ulu mengucapkan terima kasih atas atas kunjungan Ketua Fraksi DPRD Kaltim di desanya. Karena selama dia memimpin di periode ini, pihaknya mengaku belum pernah mendapatkan sosialisasi bahntuan hukum seperti ini. "Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih, semoga lewat sosialisasi ini dapat menambah wawasan masyarakat terkait tata cara pengajuan bantuan hukum kedepannya," ungkapnya.
Sementara itu, salah satu warga rt 11, Desa Sebulu Ulu, Junaidi (53) mengaku senang dengan adanya bantuan hukum lewat sosiaslisasi pada hari ini. Sebelumnnya, pihaklnya selama ini bersama masyarakat Desa Sebulu Ulu dalam menghadapi masalah hukum terkait dengan sengketa tanah palingan di tingkat desa atau mediasi kepada yang bersangkutan. "Alhamdulilah dengan adanya bantuan seperti ini, kita lebih faham terkait aturan dan prosedur terkait tata cara mengajukan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu. Semoga sosialisasi Perda seperti ini kedepannya berkelanjutan agar nantinya kita warga disini dapat merasa diperbantukan untuk meraih keadilan hukum sebagai warga negara Indonesia sama," tutupnya. (wan)