Berita Update

(Terbaru)
Jajaran Reskrim Polsek Sungai Kunjang berhasil amankan dua pelaku curanmor

GARISPENA.CO - Samarinda - Curi motor 16 unit dalam jangka waktu 3 bulan, dua pelaku yang masih berhubungan keluarga, yaitu paman bernama Ridwansyah (38), dan sang ipar bernama Ardiansyah (27), diringkus Jajaran Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Samarinda. Mereka nekat jual motor curian ke Polisi, Minggu malam (30/5/2021).

"Kita pancing dengan berpura-pura sebagai pembeli, dan pelaku menyepakati adanya pertemuan di jembatan Mahulu. Sesampainya di lokasi pelaku yang berjumlah dua orang datang langsung kita amankan," jelas Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Bambang melalui Kanit Reskrim, Ipda Rony Wibowo saat ditemui, Selasa (1/6/2021).

Rony menjelaskan dalam penangkapan, kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri, hingga akhirnya menabrak kendaraan anggota kepolisian.

"Mengetahui pembeli adalah polisi, kedua pelaku sempat melarikan diri, namun aksinya gagal lantaran menabrak motor anggota yang telah berjaga-jaga di lokasi," ucap Rony.

Rony menerangkan, pengungkapan kasus curanmor tersebut berawal dari salah seorang warga Jalan M Said yang melapor telah kehilangan kendaraan pada Minggu pagi.

"Dari laporan itu kami lakukan penyelidikan, dan di hari yang sama, pelaku diketahui menjual barang curiannya itu di media sosial Facebook dengan harga Rp6 juta," bebernya.

Kepada polisi, keduanya mengaku nekat mencuri lantaran kepepet membayar kontrakan rumah. Namun lantaran keterusan akhirnya pencurian terus dilakukan hingga mendapatkan 16 motor.

Diketahui dalam beraksi keduanya mencuri motor yang terparkir dan tak terkunci setang, kemudian mendorongnya ke tempat aman.

"Setelah kendaraan didapat kedua pelaku kemudian, membuatkan kunci duplikat, kemudian dijual di media sosial, dari kisaran Rp1,7 juta hingga Rp6 juta, tergantung jenis kendaraan," paparnya.

“Untuk kendaraan yang sudah kita amankan ada sebanyak 7 unit, sedangkan 2 unit masih dalam pencarian, dan sisanya sudah dijual pelaku,” tambahnya.

Saat ini Ridwansyah dan Ardiansyah beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Kunjang guna penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya. (Tim GP)