- Tuesday, 28 February 2023
- 529 kali
Marthinus Gelar Sosper Di Mahkota III
GARISPENA.CO - SAMARINDA - Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, termasuk hak penyandang disabilitas. Hak tersebut bersifat universal dan langgeng sehingga harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan.
"Diskriminasi berdasarkan disabilitas merupakan pelanggaran terhadap martabat dan nilai yang melekat pada setiap orang," tegas Marthinus.
Marthinus melontarkan pernyataan itu dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, di GG. Mahkota III, Jl. kapt. Soedjono, RT 3, Kel. Sungai Kapih, Kencamatan Sambutan.
Pada prinsipnya, penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama dalam keikutsertaan dalam kelompok masyarakat.
"Tugas kita semua untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas tersebut dan menindak tegas diskriminasi terhadap penyandang disabilitas yang ada di negeri ini," kata Marthinus.
Ia menegaskan bahwasannya penyandang disabilitas mempunyai hak seperti halnya manusia pada umumnya, dan tidak bisa dibeda-bedakan.
"Disabilitas punya hak, untuk bekerja di pemerintahan maupun swasta," ungkapnya. (adv/wan)
-
Kutai Kartanegara - Pemerintah Desa Jembayan Tengah, Kecamatan Loa Kulu, terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan fasilitas publik dengan merencanakan revitalisas...
-
Kutai Kartanegara - Pemerintah Desa Jembayan Tengah, Kecamatan Loa Kulu, terus memperkuat layanan kesehatan masyarakat dengan mempersiapkan pembangunan Posyandu Bukit Pel...