Berita Update

(Terbaru)
NAIK KELAS: Para peserta tampak serius mencermati arahan narasumber saat mengikuti sertifikasi kompetensi teknis manajemen ASN jenjang administrator, pengawas, dan jabatan fungsional kepegawaian.

GARISPENA.CO - SAMARINDA - Aparatur sipil negara (ASN) yang berkompeten dalam bidang manajemen ASN akan melahirkan pejabat pengelola kepegawaian instansi pemerintah daerah yang berkualitas. Hal tersebut menjadi tujuan utama kegiatan pelatihan dan sertifikasi kompetensi teknis manajemen ASN jenjang administrator, pengawas, dan jabatan fungsional kepegawaian.

 

Sebanyak 94 orang ambil bagian dalam kegiatan yang berlangusng pada 13-14 April 2022 tersebut. Adapun pada hari pertama, kegiatan dibuka oleh Kabid Pengembangan ASN Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim Sudarawanto, didampingi Kasub SErtifikasi Jabatan ASN Agung Wicaksono.

 

Sudarwanto mengatakan, kegiatan ini diselenggarakan guna memastikan terpenuhinya kompetensi manajemen ASN melalui pelatihan manajemen ASN dan uji kompetensi, sehingga akan melahirkan Pejabat Pengelola Kepegawaian Instansi Pemerintah Daerah yang kompeten dan bersertifikat pada bidang manajemen ASN.

 

"Artinya para peserta yang ditugaskan dalam mengikuti kegiatan ini dapat memahami bahwa nanti pada saat pelaksanaan latihan tersebut tidak lagi terjadi kekeliruan-kekeliruan dalam pelaksanaan atau penerapan dalam kegiatan tersebut."

 

Semisal, terangnya, peserta memilih jenis pelatihan apa yang paling cocok dengan tugas jabatannya. "Jadi nanti diberikan pilihan dari situlah kita gambarkan bahwa ini yang tersedia sesuai dengan jabatan yang diduduki," jelasnya.

 

"Peserta yang ikut terdiri dari pejabat administrator semua pada hari pertama. Kemudian, besok harinya dilanjutkan dengan pejabat pengawas. Total peserta yang ada 94 lebih, di mana untuk hari ini 40, sisanya 48-an peserta pada ke eseokan harinya," ungkapnya.

 

Dirinya berharap dari kegiatan ini agar menambah pengayaan untuk pejabat administrator ataupun pengawas sehingga ASN tersebut dapat melaksanakan tugas fungsi sesuai dengan kompetensinya, sehingga nantinya target kinerja yang sudah ditetapkan dapat terwujud dengan baik.

 

"Inilah salah satu jenis pelatihan yang bisa diberikan untuk bisa diikuti oleh ASN. Pelatihan ini dari pusat, di daerah hanya memfasilitasi memberikan kesempatan yang seluas-luasnya. Paling tidak dalam waktu dekat ini ada IKN, kita dapat mempersiapkan diri bisa berkompetisi disemua lini," tutupnya.

 

Diketahui dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Kedua, Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah RI Nomor Il Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawal Negeri Sipil.

 

Kemudian, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara. Peraturan Lembaga Administrasi Negara RI Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indels Prolesionalitas Aparatur Sipil Negara. (adv/kominfo)