Berita Update

(Terbaru)
Gubernur Kaltim H Isran Noor

GARIS PENA.CO - Samarinda - Dua hari sebelum penerapan larangan mudik pada 6 Mei 2021 mendatang, Gubernur Kaltim Isran Noor memberikan statement terkait kebijakan ini. Dirinya menegaskan bahwa larangan mudik dipastikan akan berlaku di Kaltim sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat.

"Pasti diberlakukan, tanya saja polisi dan tentara ini," ujar Gubernur Isran sembari menunjuk Kapolda Kaltim dan Pangdam IV Mulawarman yang berdiri di sampingnya.

Mantan Bupati Kutim ini pun menjelaskan bahwa tidak mungkin kebijakan tersebut tidak dilaksanakan karena sudah menjadi kesepakatan. Larangan mudik disebutnya diberlakukan tidak sebatas antar-provinsi saja, namun juga berlaku untuk antar kota/kabupaten di Kaltim.

"Mudik antar kota sama saja tidak boleh, antar wilayah juga sama tidak ada pengecualian, kecuali bisa nerobos," terang Isran.

Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Pemprov Kaltim, Syafranuddin, memberikan penjelasan lebih lanjut terkait larangan mudik. Dirinya merespons pertanyaan masyarakat terkait kabar mudik dilarang namun perjalanan dengan tujuan liburan diperbolehkan. Pria yang akrab disapa Ivan ini menjelaskan bahwa keputusan ini diserahkan ke daerah masing-masing. "Jadi tergantung mereka mengizinkan masuk atau tidak," imbuhnya.

Seperti diketahui, Gubernur baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) 550/2341/2021/Dishub tentang tindaklanjut surat edaran satgas penanganan Covid-19, yang ditandatangani Gubernur pada 30 April 2021 lalu. (yal)