Berita Update

(Terbaru)
FOTO: Suasana kunjungan rombongan Diskominfo Kaltim di kantor KI pusat waktu lalu.

GARISPENA.CO - SAMARINDA - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kaltim melalui Bidang IKP dan Kehumasan melakukan kunjungan ke Komisi Informasi (KI) Pusat Jalan Abdul Muis No 40 Jakarta Pusat, Rabu (16/03/22).


Kunjungan ke Komisi Informasi Pusat dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan Irene Yuriantini di dampingi Kasi Pelayanan Informasi dan Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik, A Abd Razaq. "Sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, keterbukaan informasi publik adalah suatu keharusan. Oleh karena itu, Diskominfo Kaltim terus berupaya meningkatkan kualitas implementasi keterbukaan informasi publik," ucap Kepala Seksi Pengolahan Informasi Andi Razak.


Razaq menanyakan mengenai tiga hal yaitu sengketa informasi publik, daftar informasi yang dikecualikan dan pembentukan Komisi Informasi di Kabupaten/Kota.


Sejalan dengan hal tersebut, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat Fathul Ulum menjelaskan bahwa dalam struktur kelembagaan PPID yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021, PPID bisa melekat pada PPID utama dan pada masing-masing unit kerja eselon 1 dapat ditugaskan PPID Pelaksana. "Untuk pengelolaan layanan informasi bisa diberikan oleh PPID Pelaksana, tetapi harus tetap dalam koordinasi PPID," papar Fathul Ulum. (adv/Kominfo Kaltim)