Camat Kota Bangun Darat Dorong Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Desa Kedang Ipil
Kutai Kartanegara - Pemerintah Kecamatan Kota Bangun Darat menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pengakuan resmi terhadap masyarakat hukum adat, khususnya yang berada di Desa Kedang Ipil.
Meski hingga kini belum ada satu pun masyarakat hukum adat yang diakui secara legal di Kutai Kartanegara (Kukar), pihak kecamatan terus mendorong proses percepatan legalitas tersebut melalui berbagai kolaborasi lintas lembaga.
Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli, menjelaskan bahwa pihaknya secara inklusif berpihak pada perjuangan masyarakat hukum adat.
Ia menegaskan pentingnya diferensiasi antara lembaga adat yang telah ada di setiap desa dengan entitas masyarakat hukum adat yang memiliki kekuatan hukum tersendiri.
"Kalau lembaga adat, itu memang hampir semua desa punya. Tapi kalau masyarakat hukum adat, itu harus diakui melalui SK Bupati dan prosedur khusus lainnya. Jadi beda secara kedudukan hukum," terangnya, Jumat (25/04/2025).
Untuk mewujudkan pengakuan resmi, pemerintah kecamatan tidak tinggal diam. Mereka aktif berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten maupun tingkat provinsi.
Tujuannya jelas, mempercepat proses pengakuan masyarakat hukum adat Kedang Ipil agar mendapat legitimasi formal dan dapat melindungi hak-hak adatnya secara sah.
"Konsep dasarnya, kami mendukung penuh segala kegiatan masyarakat hukum adat di Desa Kedang Ipil agar segera mendapat pengakuan. Usaha-usaha ini sudah kami koordinasikan bersama DPMD kabupaten hingga provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)," lanjutnya.
Selain itu, dukungan ini bukan hanya bersifat administratif, tapi juga melibatkan peran serta aktif pihak kecamatan dalam menyokong setiap langkah yang ditempuh masyarakat adat dan desa.
Ia menyebut bahwa proses ini adalah perjuangan bersama yang harus dilakukan secara kolektif, bukan hanya oleh satu pihak saja.
"Peran kami adalah mendukung dan memperkuat posisi desa agar proses pengakuan masyarakat hukum adat ini dapat tercapai. Ini demi menjaga dan melestarikan identitas serta hak-hak masyarakat adat di tengah modernisasi," pungkas Zulkifli. (ADV/Diskominfo Kukar)
Penulis: Yk/Garispena.co