Berita Update

(Terbaru)

GARISPENA.CO - SAMARINDA - Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) H Ali Hamdi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kaltim Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ketahanan Keluarga berlangsung di Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Minggu (18/2).




Pria yang akrab disapa ustad tersebut  menjelaskan bahwa, Perda yang disosialisasikan ke-2 ini bertujuan untuk mewujudkan dan meningkatkan kemampuan dan ketangguhan keluarga. "Perda ini sudah sering disosialisasikan kepada masyarakat. Kita harapkan melalui Perda ini ketahanan keluarga semakin kuat dan tangguh," ucapnya.


Menurutnya, penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga adalah upaya komprehensif, berkesinambungan dan optimal secara berkelanjutan oleh pemerintah dan masyarakat.


Ini dilakukan dalam rangka menciptakan dan mengoptimalisasi keuletan dan ketangguhan keluarga untuk berkembang, agar hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan dalam rumah tangga. "Hal ini sebagai sebuah antisipasi keluarga dalam menghadapi tantangan masyarakat di tengah majunya informasi dan teknologi," ujarnya.


Selain itu, Ketua Fraksi DPRD Kaltim tersebut menyampaikan ada tiga hal penting terkait aspek ketahanan keluarga, yaitu pertama kemampuan ekonomi, suatu keluarga akan dianggap kuat jika memiliki perekonomian yang cukup dan memadai.


"Jika dapur bisa ngepul dua kali sehari, berarti kebutuhan suatu keluarga mampu terpenuhi dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karenanya kewajiban ekonomi harus terpenuhi," bebernya.


Kedua, lanjutnya, suatu keluarga harus memiliki kesehatan fisik jasmani dan rohani. Sehingga sebuah keluarga bisa menjalankan kehidupan secara produktif dan sehat, karena memiliki kondisi fisik yang terjaga dan memiliki tingkat spiritual yang memadai.


Ketiga yakni aspek pendidikan. Di mana suatu keluarga dapat memenuhi kebutuhan pendidikan, karena sebagai modal untuk ketahanan keluarga. "Tentu dengan tingkat pendidikan yang memadai, suatu keluarga akan terbentuk dengan baik. Dan membuat keluarga tidak mudah terpecah belah," lanjutnya.


Ditambahkannya, meskipun umur Perda tersebut sudah satu tahun, masih banyak yang belum mengetahui kalau Perdanya sudah ada . Oleh karenanya harus sering dilakukan sosialisasi untuk menginformasikan kepada masyarakat Kaltim.


"Semoga dengan hadirnya sosper ini, masyarakat paham saat mengambil keputusan yang menyangkut keluarga, dikarenakan ada perda nya. Terutama generasi muda agar dapat memahaminya secara utuh," tutupnya. (wan)