KPID Kaltim Tegaskan Pergub 49/2024 Bukan Pembatasan, Tapi Perlindungan Untuk Media

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur, Irwansyah saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi Pergub tersebut yang digelar di Hotel Five Premiere Samarinda, Selasa (17/6/2025).
Samarinda - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur, Irwansyah, menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 hadir bukan untuk membatasi kebebasan media, melainkan sebagai upaya membangun ekosistem komunikasi publik yang sehat dan bertanggung jawab.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi Pergub tersebut yang digelar di Hotel Five Premiere Samarinda, Selasa (17/6/2025).
âPergub ini bukan alat pembatas, melainkan bentuk perlindungan hukum bagi media yang bekerja secara profesional dan sah. Ini juga menjaga para jurnalis di lapangan agar tidak bekerja di bawah media yang tidak jelas status hukumnya,â ujar Irwansyah.
Sosialisasi tersebut menjadi wadah diskusi antara Pemerintah Provinsi Kaltim dengan pelaku media terkait regulasi terbaru yang mengatur kerja sama komunikasi publik antara lembaga pemerintah dan media massa.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, yang menjelaskan latar belakang serta urgensi hadirnya regulasi ini.
Faisal memaparkan bahwa Pergub 49/2024 merupakan hasil perencanaan panjang sejak 2021 sebagai respons terhadap meningkatnya jumlah media daring di Kaltim yang kini tercatat lebih dari 500.
Menurutnya, lonjakan jumlah media membuat pemerintah perlu memilah mitra kerja secara objektif.
âTidak semua media memiliki legalitas dan struktur yang memadai. Pergub ini menjadi instrumen penyaringan yang adil, agar kerja sama yang dibangun betul-betul profesional dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,â kata Faisal.
Namun demikian, diskusi berjalan dinamis ketika sejumlah perwakilan media menyampaikan keberatan terkait tahapan sosialisasi yang dilakukan pasca disahkannya aturan tersebut.
Beberapa bahkan menyuarakan kekhawatiran bahwa regulasi ini bisa mengarah pada eksklusivitas dan menyulitkan media kecil untuk terlibat dalam kerja sama pemerintah.
Menjawab itu, Faisal menegaskan bahwa pola kebijakan di lingkungan Pemprov memang kerap mendahulukan penerbitan aturan baru sebelum melakukan sosialisasi.
Ia juga menekankan bahwa kerja sama akan tetap terbuka selama media memenuhi persyaratan yang berlaku.
âTidak ada niat menutup ruang. Jika ada media yang belum siap, kami terbuka untuk pembinaan. Bahkan dalam agenda besar, mereka masih bisa dilibatkan dengan penyesuaian,â jelasnya.
Selain KPID dan Diskominfo, kegiatan ini turut dihadiri perwakilan dari Ikatan Wartawan Profesional (IWP) yang ikut menyusun draf Pergub.
Mereka menekankan bahwa proses penyusunan dilakukan secara prosedural, prinsipil, dan substansial agar regulasi ini memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan kerancuan dalam implementasi.
Sementara itu, Kepala TVRI Kalimantan Timur dalam penutupan acara menyebut Pergub ini sebagai langkah progresif yang memang menimbulkan perdebatan, namun sangat dibutuhkan untuk menata kembali sistem komunikasi publik yang semakin kompleks.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya menyatukan pemahaman antara pemerintah daerah, media massa, dan lembaga penyiaran dalam membangun komunikasi publik yang transparan, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.(ADV/Diskominfo Kaltim)
Penulis: Difa/Garispena.co