Berita Update

(Terbaru)

GARISPENA.CO - SAMARINDA - Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur untuk tahun 2024 dalam sebuah konferensi pers di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Kamis (30/11/ 2023).


Menurutnya, penetapan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.


Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Akmal Malik menegaskan bahwa upah minimum tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024. Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun dapat mendapatkan upah lebih besar sesuai dengan kualifikasi tertentu. 


Sementara, bagi yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih akan mengikuti Struktur dan Skala Upah yang berlaku.


"Salinan Keputusan Gubernur dan Pengumuman Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024 akan disampaikan kepada Bupati/Walikota Se-Kalimantan Timur untuk dapat disebarluaskan di wilayahnya masing-masing,"tutup Akmal Malik.(adv/rey/pt/kominfo Kaltim)