Berita Update

(Terbaru)
FOTO : Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono.

GARISPENA.CO - SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik Pinjaman Online (Pinjol) ilegal dan investasi bodong.




Imbauan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono, sebagai respons terhadap meningkatnya kasus penipuan dan praktik ilegal dalam dunia finansial.


Tiyo menggarisbawahi bahaya yang dihadirkan oleh Pinjol ilegal dan investasi bodong, yang telah menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi sebagian masyarakat.


"Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak terjebak oleh tawaran pinjaman yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan dan janji investasi yang tidak masuk akal," kata Tiyo beberapa waktu lalu.


Selain itu, Politikus Golkar itu juga menyoroti pentingnya memahami regulasi yang berlaku dalam sektor finansial. Dia menekankan bahwa Pinjol yang beroperasi secara legal harus mematuhi peraturan dan memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang.


"Masyarakat perlu memeriksa apakah perusahaan Pinjol tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan," jelasnya.


DPRD Kaltim juga mendorong pihak penegak hukum dan lembaga terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap praktik ilegal ini. Masyarakat diharapkan untuk melaporkan setiap tindakan curang atau penipuan yang mereka alami kepada pihak berwajib.


Imbauan ini mencerminkan perhatian DPRD Kaltim terhadap perlindungan konsumen dan stabilitas keuangan di wilayahnya. Masyarakat diharapkan dapat mengikuti nasihat tersebut agar dapat melindungi diri mereka sendiri dari praktik ilegal dan potensi kerugian finansial yang dapat timbul.(adv/wan)