Pemprov Kaltim Segera Ganti Rugi Lahan Warga Simpang Pasir
Data Kompensasi Warga Sudah Lengkap

KAWAL BERSAMA: Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik bersama perwakilan warga Simpang Pasir yang menanti pencairan haknya berupa kompensasi ganti lahan mereka.
GARISPENA.CO - SAMARINDA - Kabar baik segera menghampiri warga transmigran di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda. Rencananya, kompensasi ganti tanah/lahan mereka akan dibayarkan oleh Pemprov Kaltim, akhir November.
"Untuk yang 70 KK dan 14 KK sudah ditransfer ke rekening masing-masing, karena datanya sudah ada," ungkap Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik. Hal tersebut dia sampaikan ketika beraudiensi dengan perwakilan 118 KK warga Simpang Pasir yang didampingi kuasa hukumnya, Tomson Simanjorang. Pertemuan itu terlaksana di ruang VVIP rumah jabatan gubernur, kompleks Pendopo Odah Etam, Samarinda, Kamis (9/11).
Pembayaran akan dilakukan oleh Pemprov Kaltim menyusul Putusan Mahkamah Agung Nomor 3381 K/Pdt/2022. Putusan ini memutus perkara Nomor 49/Pdt.G/2019/PN Smr dengan penggugat Abdul Buchairi dan kawan-kawan (70 KK). Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Berdasar amar putusan ini Pemprov Kaltim akan membayar uang pengganti tanah/lahan seluas 15 ribu meter persegi (m2) per KK dengan nilai Rp 500 juta. Sehingga Rp 500 juta dikali 70 KK maka total menjadi Rp 35 miliar. Pembayaran akan dibayar tunai dan sekaligus.
Pemprov Kaltim juga akan membayar perkara lahan transmigrasi Nomor 2/Pdt.G/2021/PN Smr dengan penggugat atas nama Kastumi dan kawan-kawan (14 KK). Saat ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5069 K/Pdt/2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 137/PDT/2021/PT SMR jo 2/Pdt.G/2021/PN Smr.
Sama halnya dengan kasus tuntutan 70 KK, uang ganti tanah/lahan yang akan diberikan sebesar Rp 500 juta untuk 14 KK, sehingga total yang harus dibayar Pemprov Kaltim sebesar Rp 7 miliar.
Selain siap membayar kompensasi ganti lahan untuk 84 KK, Pemprov Kaltim juga sedang menyelesaikan persoalan lahan 118 KK, warga transmigran Kelurahan Simpang Pasir lainnya. Mereka tengah menunggu fatwa dari ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta.
Surat pengajuan fatwa tersebut ditandatangani Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik pada 18 Oktober 2023 dengan Nomor 100.3.6/15323-HK/BKM. "Untuk 118 KK ini, saya sudah bersurat kepada Mahkamah Agung (MA). Saya mengajukan fatwa terkait penyelesaiannya," sebut Akmal.
Permohonan fatwa ini diajukan untuk memudahkan posisi Pemprov Kaltim dalam pembayaran atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 1293 K/Pdt/2020 dari perkara Nomor 159/Pdt.G/2017/PN Smr dengan penggugat Dwi Nurani dan kawan-kawan (118 KK).
Meskipun putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap, namun tidak dijelaskan kepastian angka yang harus dibayarkan, jika 118 KK warga transmigran menolak ganti lahan seluas 15.000 m2 per KK atau pemerintah tidak memiliki lahan sebagai ganti lahan seluas 15.000 m2 untuk 118 KK.
Akmal meminta warga agar tidak khawatir atas komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan ini. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu bahkan sudah meminta perangkat daerah terkait agar segera menindaklanjuti surat yang sudah dilayangkannya ke MA.
Dia juga mengajak kuasa hukum warga transmigran untuk bersama-sama mengawal surat pengajuan fatwa tersebut. "Bagaimana pun masyarakat sangat membutuhkan ini (penyelesaian)," tandas Akmal.
Lebih tegas, Akmal mengingatkan agar surat itu terus dikawal dan ditindaklanjuti. Tujuannya tentu agar pembayaran ganti rugi seperti diinginkan masyarakat bisa segera dilakukan setelah adanya fatwa MA nanti.
"Kita ingin lakukan percepatan. Kita menghormati hukum dan langkah-langkah (yang dilakukan) sudah bagus. Sekarang kita menunggu fatwa MA. Jika bisa disamakan dengan kasus sengketa 70 KK dan 14 KK, maka akan segera kita bayarkan," yakin Akmal.
Akmal meminta masyarakat bersabar, karena anggaran sudah disiapkan untuk pembayaran ganti rugi lahan transmigrasi di Kelurahan Simpang Pasir tersebut. "Jika sudah mendapat ganti rugi, gunakan untuk yang bermanfaat, ya. Jangan untuk konsumtif," pesan Akmal.
Saat pertemuan bersama warga tersebut, Pj Gubernur Akmal Malik didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rozani Erawadi, Kepala Biro Hukum Suparmi, Kabag Pemerintahan Biro PPOD Imanuddin dan Kabag MKP Biro Adpim Sri Rezeki Marietha. (KRV/pt/adv/hms/kominfokaltim)