- Wednesday, 11 October 2023
- 591 kali
1.302 Gram Netto Sabu Dan 3.771 Butir Ekstasi Dari 8 Tersangka Dimusnahkan Di Mapolresta Samarinda
Hasil Tangkapan Lima Bulan

FOTO : Pemusnahan barang bukti sabu seberat 1.302,66 gram netto dan 3.771 butir ekstasi di Mapolresta Samarinda, Rabu (11/10/2023).
GARISPENA.CO - SAMARINDA - Sebanyak 20 poket sabu seberat 1.302,66 gram netto dan 3.771 butir ekstasi dengan berat 1.357,72 gram netto dimusnahkan di Mapolresta Samarinda, Rabu (11/10/2023).
Kapolresta Samarinda menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan sedari Juni-Oktober 2023.
Ada 8 pelaku yang dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti di Mapolresta Samarinda ini.
Adapun 1.011 gram neto sabu yang ada diamankan dari tiga tersangka yaitu Irfan Permana, Agus Gala dan Wardana.
Lalu 290 gram netto diperoleh dari Topan Surya, Rudi, Sunandar dan Sayyid Havid.
"Ada pula temuan sabu yang tidak kita ketahui pemiliknya seberat 310 gram brutto," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.
Untuk 3.771 butir ekstasi dengan berat 1.357,72 gtam netto dari Muhammad Ibdaul sebanyak 3.765 butir dan 6 butir dari Zul Amri.
Ratusan pil ekstasi dan sabu itu dimusnahkan dengan cara dihancurkan dalam mesin pelumas dengan disaksikan juga pihak Kejaksaan Negeri Samarinda (Kejari), BNNK Samarinda serta BBPOM Samarinda.
"Setelah berkasnya lengkap dan sebagian disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan, barang bukti ini kita musnahkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," pungkas Kombes Pol Ary Fadli. (yal)
Sumber : kaltim.tribunnews.com
-
Berau - Seorang wanita paru baya berinisial EL (56) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi korban pemerkosaan oleh pemuda berinisial YL (20). Pelaku melanc...
-
Samarinda - Tim penyidik dari bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menggeledah kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kaltim. Pengge...