Berita Update

(Terbaru)
Foto : Kasatreskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena

GARISPENA.CO - Samarinda - Polresta Samarinda terus memproses kasus investasi bodong 212 Mart di Samarinda, Kaltim yang menimpa 600 investor. Kini kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyelidikan.


Kasatreskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, kendati kasus ini sudah naik ke tahap penyelidikan, pihaknya enggan buru-buru menetapkan tersangka.


Seperti diketahui, kasus ini menyeruak ketika puluhan warga melaporkan dugaan investasi bodong 212 Mart ke Polresta Samarinda. Ratusan warga itu merasa ditipu, setelah ikut berinvestasi untuk mendirikan pusat perbelanjaan 212 Mart di Samarinda. Nilai investasi tiap warga ini beragam, mulai dari Rp 500 ribu sampai dengan Rp 20 juta. Hingga mencapai 2 Miliyar lebih.


Masalah ini muncul sejak Oktober 2020 lalu. Kecurigaan berawal dari gaji karyawan yang belum dibayarkan, hingga operasional 212 Mart ditutup tanpa pengembalian investasi yang dibayarkan. Selain itu, pengurus koperasi pun menghilang dan sulit dihubungi, hingga warga yang menjadi korban melaporkan kejadian itu ke polisi.


Laporan warga ini tercatat sudah dilakukan pada Jumat (30/4) lalu di Polresta Samarinda. Diketahui, 212 Mart memiliki tiga cabang di Kota Tepian. Yakni berada di Jalan AW Sjahranie, Jalan Gerilya, dan kawasan Bengkuring. Dengan nilai investasi menyeluruh hingga Rp 2 miliar lebih, dan terdiri dari 600 investor.


Sementara itu, menanggapi perihal kasus yang telah berjalan selama dua bulan sejak masuknya laporan. Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka. Kadek mengaku tidak mengetahui secara pasti kendalanya. Lantaran dari pihak kepolisian belum memberikan pemberitahuan resmi.


"Secara pribadi, kemungkinan penetapan tersangka sudah ada, arahnya sih kesana. Tapi kita masih menunggu pemberitahuan resminya," tandasnya. (*)


Penulis : Muhammad Rizki