Berita Update

(Terbaru)
Polres Samarinda menggelar press release pengungkapan sabu seberat 13,52 kilogram di wilayah Samarinda

GARISPENA.CO - Samarinda - Seakan tak ada habisnya, peredaran narkotika jenis sabu-sabu terus menghantui Kota Tepian -- sebutan Samarinda, belum lama ini tepatnya pada Senin (17/5/2021). Jajaran Satreskoba Polres Samarinda mengamankan dua tersangka yakni BR (45) dan SR (42) dengan barang bukti sabu seberat 13,52 kilogram di Jalan Hasan Basri, Samarinda.

Kapolres Samarinda Kombespol Arif Budiman mengatakan, pengungkapan kasus barang haram tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya, setalah mendapatkan informasi itu jajaran Satreskoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

"Usai melakukan pengamatan, anggota mencurigai 2 orang pria yang tengah mengendarai sepeda motor dengan Nomor Polisi KT 3841 FC. Pada saat itu salah satu pengendara yang diketahui adalah BR turun dari motor, sedangkan pelaku lainnya yang berinsial SR langsung pergi," ucap Kombes Pol Arif saat mengelar press release pada Rabu (19/5/2021).

Kombespol Budiman mengatakan, selanjutnya anggota melakukan pembuatan kepada SR, setibanya di jalan Letjen S Parman pihaknya langsung menyergap SR dan mengamankan ponsel miliknya dengan bukti pesan, bahwasanya SR meminta BR mengambil sepeda motor yang ditaruh di sebuah hotel di Samarinda.

"Sesampainya di parkiran hotel, BR keluar menuju sepeda motor yang dimaksud, lalu anggota melakukan penangkapan," terangnya.

Saat melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor tersebut, kepolisian berhasil menemukan dua kantong berwarna biru yang di dalamnya berisi sabu-sabu sebanyak 2,8 kilogram yang disimpan di dalam jok motor.

Tak sampai di situ, jajaran Satreskoba Polresta Samarinda kembali mengambang pengungkapan sabu-sabu tersebut, dan kembali menemukan sabu-sabu sebanyak 10,7 kilogram yang di taruh di salah satu rumah di jalan Pemuda 1 Samarinda.

"Dari tangan salah satu tersangka, kami dapatkan kuitansi pembayaran kontrakan rumah, dan di curigai masih terdapat sabu yang disimpan," bebernya.

"Saat penggeledahan ditemukan barang bukti bungkusan plastik warna merah yang tersimpan di dalam sebuah lemari yang berisi 8 bungkus sabu 10,7 kilogram," tambah Kombespol Budiman.

Budiman menerangkan jika ditotalkan, sabu-sabu itu keseluruhan sebanyak 13,52 kilogram dengan kisaran harga 15 miliar rupiah. Dengan demikian belasan kilogram sabu-sabu gagal edar.

Saat melakukan interogasi kepada kedua pelaku, diketahui, keduanya merupakan kurir yang dijanjikan akan mendapatkan sabu 3 kilogram jika berhasil mengantarkan barang haram itu ke lokasi yang diminta dari salah satu orang yang masih dalam pengejaran.

"Kami masih melakukan penyelidikan karena diduga dari pengungkapan ini merupakan jaringan besar di Samarinda, dan masih mencari pemesan barang," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, BR dan SS dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup. (Tim GP)