Berita Update

(Terbaru)
GENCAR : Anggota DPRD Kaltim M Nasiruddin (berdiri) saat memaparkan fungsi dari Bantuan Hukum ke masyarakat Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kota Bontang, Kemarin, Sabtu (5/6).

GARISPENA.CO - Setiap warga negara Indonesia tidak dibedakan di mata hukum sekalipun mereka yang tidak mampu. Di Kaltim sendiri diperkuat dengan Perda Kaltim No 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Agar masyarakat mengetahui tentang Bantuan Hukum yang telah diatur pula dalam Perda Provinsi Kaltim No 5 tahun 2019 ini, Anggota DPRD Kaltim M Nasiruddin kembali melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) dengan menghadirkan Dosen fakultas Hukum Unmul Dr Haris Retno dan Pengacara Asli Bontang Dr Lilik Rukitasari, yang berlangsung di area kantor Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kota Bontang, Sabtu (5/6).



Menurutnya, Sosper bantuan hukum yang diadakan ke-5 di Kota Bontang ini dihadiri warga yang sangat antusias. Alhamdulillah yang tadinya masyarakat agak minim pengetahuan Sosper bantuan hukum terkait banyaknya permasalahan yang dihadapi masyarakat. Sekarang masyarakat sudah mulai paham dan banyak yang koordinasi ke narasumber terkait permasalahan hukum yang mereka hadapi. "Kita berharap kedepannya Sosper Bantuan Hukum ini benar benar bermanfaat bagi masyarakat. Tentunya dengan beberapa syarat. Salah satunya ada surat keterangan tidak mampu dari kelurahan," jelasnya.

Selain itu, terkait Peraturan Gubernur (Pergub) adanya Sosper bantuan ini pihaknya segera meminta kepada biro hukum Pemprov Kaltim agar segera mendorong Pergub ini agar segera di sahkan. Karena Sosper ini penting dalam membantu masyarakat kurang mampu dalam membayar pengacara untuk menempuh keadilan di mata Hukum. "Saya harapkan Pemerintah segera mengesahkan Pergub ini. Karena bantuan hukum ini sangat penting untuk di sampaikan ke masyarakat," pungkasnya.

Hadir dalam sela sela kegiatan Sosper Bantuan Hukum Anggota DPRD Kaltim Dapil Kukar Baharuddin Demmu. (yal/GP)