Resmi! Masuk Bontang Wajib Antigen Negatif, Larang Mudik Antar Pulau

Wali Kota Bontang Basri Rase menggelar rapat evaluasi PPKM Mikro di Kantor Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar), Rabu (5/5/2021)
GARISPENA.CO - Bontang - Pemkot Bontang memutuskan, terhitung mulai 6-17 Mei mendatang, warga Kota Taman -sebutan Bontang- dilarang melakukan mudik antar pulau. Sedangkan mudik lokal antar Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), tetap diperkenankan dengan catatan bila ingin masuk Bontang, wajib mengantongi surat rapid antigen dengan hasil negatif.
Apabila tidak membawa kelengkapan administrasi tersebut, maka seseorang tersebut diminta melaksanakan isolasi mandiri (isoman) selama 5 hari.
Sementara bagi warga Bontang yang ingin keluar kota antar daerah di Kaltim, diwajibkan mendapatkan surat keterangan dari kelurahan setempat. Atau bagi yang melakukan perjalanan dinas, diwajibkan menunjukkan surat tugas dari instansi tempat dia bekerja.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bontang Basri Rase usai menggelar rapat evaluasi PPKM Mikro di Kantor Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar), Rabu (5/5/2021).
Basri menjelaskan, keputusan ini diambil dengan mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Kaltim terkait antisipasi penularan Covid-19 menjelang Idulfitri.
Namun hal itu dikecualikan bagi mereka yang sakit dengan menunjukkan
surat keterangan dari rumah sakit, meninggal dunia, dan melahirkan.
Selain soal mudik, dalam rapat tersebut juga diputuskan terkait larangan
menggelar open house atau halalbihalal, serta buka bersama (bukber)
yang melebihi jumlah keluarga inti ditambah lima orang.
Sementara untuk tempat-tempat wisata juga akan dilakukan penutupan. Kemudian, untuk pelaksanaan Salat Id, dilakukan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Dan bagi wilayah dengan kategori zona merah, tidak diperkenankan melaksanakan Salat Idulfitri.
"Untuk teknis lebih lanjut akan dibahas Jumat pagi bersama Kemenag dan Kodim," beber Basri, didampingi Wawali Najirah.
Ditambahkan Wakil Ketua I Satgas Covid-19 Bontang Letkol Arh Choirul Huda, petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Dishub, dan unsur lainnya juga akan melakukan pengetatan penjagaan di pos terpadu yang ada di beberapa titik.
Penjagaan tersebut yakni Tugu Selamat Datang, Terminal kilometer 6, hingga pos di Marangkayu dan Muara Badak. Adapun personel yang disiagakan berjumlah sekitar 300 petugas gabungan.
"Ini untuk mencegah terjadinya mudik dan mengatur mobilitas warga yang cukup tinggi," jelasnya.
Namun begitu, pria yang juga menjabat sebagai Dandim 0908/BTG itu menyebut, kebijakan mengantongi rapid antigen negatif ini tidak berlaku bagi mereka yang berdomisili di sekitar wilayah yang berbatasan dengan Bontang baik di kawasan Kutim maupun Kukar.
Relaksasi ini diberikan lantaran mereka dianggap sering melakukan aktivitas di Bontang meskipun di sisi lain juga terkadang harus bolak-balik ke daerah yang berbatasan dengan Bontang tersebut. (Tim GP)