Hari Pertama Penerapan Mobile E-Tilang, Satlantas Polresta Samarinda Dapati 10 Pelanggar

Jajaran Satlantas Polresta Samarinda melakukan patroli awal penerapan mobile e-tilang di kawasan tepian sungai Mahakam
GARISPENA.CO - Samarinda - Sesuai jadwal awal, pada Selasa (1/6/2021), Satlantas Polresta Samarinda melakukan percobaan pertama Mobile E-Tilang di kawasan yang ditetapkan sebagai Samarinda Zero Tolerance yaitu sepanjang jalan tepian Mahakam.
Dengan menurunkan 2 unit kendaraan patroli roda dua, dan 1 unit kendara patroli roda empat yang dilengkapi camera, jajaran satlantas kemudian mengelilingi sepanjang jalan Selamat Riyadi, Martadinata, dan Gajahmada.
"Hari ini Selasa (1/6/3/2021), kita sudah melakukan penerapan Mobile E-tilang. Seluruh jajaran di bawah direktorat Polda Kaltim, kita menerapkan tilang elektronik dengan memutari kawasan jalan di tepian Mahakam," jelas Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Wisnu Dian Ristanto, Selasa (1/6/2021).
Setidaknya dalam patroli pertamanya itu, pihaknya mendapatkan 10 pelanggar yang tertangkap melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Saat percobaan tadi, kita dapati 10 pelanggaran. Seperti parkir sembarangan, dan kendaraan yang parkir di badan jalan," ucap Wisnu.
"Rencananya tiap sore kita tertibkan, Terutama di jam sore dan jam malam. Sebab di jam itu adalah jam ramai-ramainya lalu lintas, dan sering kali digunakan para pengendara memarkirkan kendaraannya yang mengakibatkan kemacetan," tambahnya.
Lebih lanjut, Wisnu, mengatakan, 10 Kendaraan yang kedapatan melanggar, nantinya dari bukti rekaman yang telah tersimpan akan diproses di kantor untuk ditindak lebih lanjut. Proses selanjutnya, bila pengendara terbukti melanggar lalu lintas, sama seperti ETLE.
"Jadi masyarakat tidak perlu lagi ditilang langsung oleh anggota. Yang bersangkutan nanti akan ada surat yang dikirim ke rumah. Jadi yang bersangkutan untuk dilakukan konfirmasi," bebernya.
"Dalam surat tersebut juga ada blanko penilangan dan bukti foto. Yang bersangkutan memang melakukan pelanggaran, jadi pelanggar nanti tinggal isi identitas dan nomor telepon, dan mengikuti arahan selanjutnya untuk langsung membayar denda tilang," tambahnya.
Selain itu, jika kendaraan tersebut, bukanlah pemilik yang mengendarai, Wisnu menerangkan yang bersangkutan bisa konfirmasi dan serahkan ke Samsat.
"Jika tidak dibayar, surat kendaraan akan diblokir, jadi pemilik kendaraan harus membayar denda tersebut agar tidak dilakukan pemblokiran saat mengurus perpanjangan," tandasnya. (Tim GP)