- Sunday, 29 January 2023
- 499 kali
Pemprov Kaltim Pinta Sahkan Pajak Dan Retribusi
Tingkatkan PAD Dari Sektor Pajak
GARISPENA.CO - SAMARINDA - Pemprov Kaltim mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi. Staf Ahli Bidang Reformasi, Birokrasi, dan Keuangan Daerah Pemprov Kaltim, Diddy Rusdiansyah menyebut, rapeda itu bersifat mendesak.
Alasannya, aturan di atasnya berubah, yakni UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang mencabut UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Jadi disesuaikan. Hanya untuk penyesuaian. Tidak ada perubahan prinsip, cuma disatukan. Dulu retribusi sendiri, pajak sendiri. Sekarang jadi satu," jelas Diddy, Senin (26/01/23).
Ada beberapa ruang lingkup pergantian Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di antaranya ketentuan umum, pengaturan tentang pajak, pengaturan tentang retribusi, pengaturan mengenai sistem pemungutan pajak dan retribusi, insentif pemungutan pajak dan retribusi, dan penyidikan.
"Kemudian ada ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup," lanjut Diddy.
Pemprov Kaltim berharap raperda tersebut bisa disetujui secepatnya oleh DPRD Kaltim.
"Semoga bisa segera disahkan dalam waktu dekat," pungkasnya.(adv/wan)
-
Kutai Kartanegara - Pemerintah Desa Jembayan Tengah, Kecamatan Loa Kulu, terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan fasilitas publik dengan merencanakan revitalisas...
-
Kutai Kartanegara - Pemerintah Desa Jembayan Tengah, Kecamatan Loa Kulu, terus memperkuat layanan kesehatan masyarakat dengan mempersiapkan pembangunan Posyandu Bukit Pel...