- Sunday, 29 January 2023
- 502 kali
Pemprov Kaltim Pinta Sahkan Pajak Dan Retribusi
Tingkatkan PAD Dari Sektor Pajak
GARISPENA.CO - SAMARINDA - Pemprov Kaltim mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi. Staf Ahli Bidang Reformasi, Birokrasi, dan Keuangan Daerah Pemprov Kaltim, Diddy Rusdiansyah menyebut, rapeda itu bersifat mendesak.
Alasannya, aturan di atasnya berubah, yakni UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang mencabut UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Jadi disesuaikan. Hanya untuk penyesuaian. Tidak ada perubahan prinsip, cuma disatukan. Dulu retribusi sendiri, pajak sendiri. Sekarang jadi satu," jelas Diddy, Senin (26/01/23).
Ada beberapa ruang lingkup pergantian Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di antaranya ketentuan umum, pengaturan tentang pajak, pengaturan tentang retribusi, pengaturan mengenai sistem pemungutan pajak dan retribusi, insentif pemungutan pajak dan retribusi, dan penyidikan.
"Kemudian ada ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup," lanjut Diddy.
Pemprov Kaltim berharap raperda tersebut bisa disetujui secepatnya oleh DPRD Kaltim.
"Semoga bisa segera disahkan dalam waktu dekat," pungkasnya.(adv/wan)
-
Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ( Pemprov Kaltim) memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan program seragam gratis bagi siswa baru tingkat SMA, SMK, da...
-
Samarinda - Pengembangan pariwisata di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), terus dihadapkan pada persoalan klasik, yaitu keterbatasan konektivitas udara.&nb...