Berita Update

(Terbaru)
FOTO : Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu.

GARISPENA.CO - SAMARINDA - Maraknya kasus tambang ilegal diprovinsi Kalimantan Timur menjamur hingga seluruh kecamatan maupun kabupaten Kalimantan Timur.

 

 

Sebelumnya Gubernur Isran Noor pernah membahas soal ini dalam RDP bulan April lalu. Beliau mengatakan secara lantang menyebut menjamurnya pertambangan ilegal, justru datang setelah adanya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Ditemui oleh awak media, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur Baharuddin Demmu mengatakan, Sangat bersyukur karena kasus yang lagi viral, tambang ilegal akhirnya tiarap.

 

"Memang betul wilayah marangkayu menuju bontang itu banyak tambang ilegal, dan kita minta pemprov dan pak kapolda juga untuk menginventarisir ini, jangan ini menjadi pembiaran," pungkasnya. (adv/wan)