Ali Hamdi Sampaikan Perda Hukum Di Desa Sambera Baru
Agar Warga Kurang Mampu Dapat Bantuan Hukum

FOTO : Anggota DPRD Kaltim H Ali Hamdi (berdiri) memberikan pemahaman hukum bagi warga di Sambera Baru
GARISPENA.CO - KUKAR - Anggota DPRD Kaltim H Ali Hamdi melanjutkan gelaran Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kali ini, sosialisasi aturan yang dikhususkan bagi masyarakat kurang mampu itu, dilaksanakan di Desa Sambera Baru, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kukar, Sabtu (5/11).
FOTO :Terlihat ratusan warga penuhi Sosper bantuan hukum yang di sampaikan H Ali Hamdi.
Kehadiran Ali Hamdi di sambut hangat masyarakat setempat. Sebab sosok Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim ini merupakan legislatif Kaltim perdana yang hadir menyapa masyarakat Desa Sambera Baru.
Di hadapan jajaran pemerintah desa, unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sambera Baru, serta tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan wanita, H Ali Hamdi berikan pemahaman perlindungan hukum ialah hak semua orang.
Dikatakan H Ali Hamdi, Perda ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan. Selain itu, untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. "Harapannya kegiatan sosialisasi perda ini bisa bermanfaat bagi masyarakat Desa Sambera Baru. Sosialisasi Perda Ini juga dilakukan agar masyarakat melek hukum," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ali Hamdi memastikan sekaligus menjamin, bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat. Hal itu demi mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. "Agar masyarakat tidak bingung ketika suatu saat tersangkut masalah hukum. Jadi sudah tahu harus bagaimana, dan tata cara untuk memperoleh pendampingan atau bantuan hukum dari pemerintah," tegasnya.
Adupun Sosper yang digelar oleh H Ali Hamdi tersebut menghadirkan dua narasumber di bidang hukum yaitu Yayat Apriadi Muhammad dan Muhammad Faizuddin.(wan/yal)