Berita Update

(Terbaru)
Foto: Polres Kutim saat mengelar kasus pembunuhan istri dan anak di bengalon (istimewa)

GARISPENA.CO - Samarinda - Peristiwa berdarah yang terjadi di Desa Sepaso Barat, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur pada Minggu (13/6/2021), masih menjadi misteri, sebab hingga sampai saat ini motif pembunuhan yang dilakukan AH (30) belum dapat dipecahkan kepolisian Polres Kutim. 


Hal dikarenakan, pelaku belum dapat mengingat apa yang menjadi penyebab ia tega menghabisi nyawa istrinya MD (30) dan anaknya MK yang masih balita. 


"Pelaku masih belum terlalu ingat kejadian, cuman pelaku memang mengakui bahwasanya ia sempat mengambil sebila parang," jelas Kasat Reskrim polres Kutim AKP Abdul Rauf saat dihubungi Selasa (15/6/2021).


Kepada kepolisian, AH pun masih meminta waktu untuk dapat mengingat kembali kejadian yang menghilangkan nyawa orang yang disayangi. 


"Namun dari beberapa keterangan saksi yang sudah diperiksa, mereka menyebut bahwa pelaku ini depreai lantaran tengah belajar ilmu hitam," ucap Rauf.


"Namun untuk memastikan motif pelaku dan keadaan sikologis pelaku kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari dokter jiwa," tambahnya.


Selain itu Rauf menjelaskan, usai mengahbisi nyawa Istri dan anaknya, AH pun sempat ingin mengakhiri nyawanya dengan melukai leher dan kemaluannya, namun usaha itu gagal, Hingga akhirnya AH pun kembali mengamuk dan mengerang jamah masjid yang berada 100 meter dari rumahnya.


"Usai membunuh istri dan anaknya, pelaku kemudian melukai tangan dari salah seorang jamaah masjid dengan parang yang ia bawa," terangnya.


Jamaah masjid yang mendapati pelaku mengamuk kemudian bersama-sama berusaha melumpuhkan AH, dengan tangan kosong akhirnya para jamaah berhasil mengamankan AH.


Setelah berhasil mengamankan pelaku, para jamaah pun kemudian mendatangi rumah AH bermaksud melaporkan kejadian yang terjadi di masjid. Namun betapa terkejutnya para jamaah dan warga ketika mendapati istri AH dan anaknya yang berada di ayunan telah berismbah darah.


"Yang mengetahui awal para jamaah dan warga, jadi sebelum ngamuk di masjid pelaku sudah terlebih dahulu menghabisi nyawa istri dan anaknya," bebernya.


Saat ini polisi telah masih melakukan penyelidikan, dengan memeriksa 6 saksi yang berada di lokasi kejadian.


"Barang bukti sudah kita amankan, sambil menunggu keadaan pelaku membaik untuk dapat bisa dimintai keterangan lebih lanjut," tandasnya.


AH dijerat pasal 338 penganiayaan berujung kematian, dan atau 340 Kuhp dengan ancaman maksimal hukum mati.(*)


Penulis: Muhammad rizki