Berita Update

(Terbaru)
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin

Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus memperkuat fondasi sistem layanan kesehatan yang inklusif melalui perluasan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta integrasi sistem layanan yang lebih sederhana.

Fokus kebijakan diarahkan untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok rentan di pedesaan dan daerah tertinggal, mendapatkan jaminan layanan kesehatan yang setara.

Upaya ini ditandai dengan dukungan pembiayaan yang solid dari berbagai pihak. Di bawah koordinasi Pemprov, sepuluh kabupaten/kota di Kaltim telah berkomitmen mengalokasikan anggaran khusus untuk menanggung premi BPJS Kesehatan bagi warganya. 

Pendekatan ini didukung pemerintah pusat melalui skema subsidi Kartu Indonesia Sehat (KIS) senilai ratusan miliar rupiah. Kolaborasi anggaran pusat dan daerah ini menjadi tulang punggung dalam mendorong capaian universal health coverage (UHC) di wilayah Kaltim.

Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, menyampaikan bahwa target besar yang dicanangkan adalah menjangkau hingga 98 persen penduduk Kaltim dalam skema JKN. 

Pemerintah juga tengah melakukan pemetaan menyeluruh terhadap warga yang belum tercatat sebagai peserta, agar kebijakan perluasan ini dapat menyasar kelompok yang paling membutuhkan.

“Kesehatan adalah hak dasar yang tidak boleh bergantung pada status ekonomi. Pemerintah hadir memastikan tidak ada lagi warga yang kesulitan mengakses layanan hanya karena belum memiliki jaminan,” tegas Jaya,  Selasa (24/6/2025).

Sebagai langkah konkret, Pemprov juga memperkenalkan sistem layanan berbasis identitas tunggal. Cukup dengan menunjukkan KTP, warga nantinya dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan administratif yang berbelit. Sistem ini dirancang untuk memangkas birokrasi dan mempercepat respons layanan, terutama di wilayah terpencil.

Tak hanya mendorong perluasan kepesertaan, Kaltim juga meluncurkan skema Gratispol, sebuah kebijakan afirmatif yang menjamin pembayaran premi BPJS untuk peserta kelas 3 melalui anggaran provinsi. 

Skema ini berlaku selama lima tahun dan diprioritaskan untuk masyarakat dengan keterbatasan ekonomi yang tidak ter-cover bantuan pusat maupun kabupaten/kota.

“Melalui Gratispol, provinsi menanggung langsung iuran BPJS sebesar Rp42 ribu per orang per bulan. Ini adalah bagian dari komitmen menghadirkan layanan kesehatan gratis yang berkelanjutan,” ujar Jaya.

Saat ini, lebih dari 500 fasilitas kesehatan tingkat pertama di Kaltim telah terhubung dalam ekosistem layanan BPJS, menjangkau seluruh kabupaten/kota. 

Hal ini dianggap krusial untuk mendekatkan layanan ke masyarakat dan mencegah lonjakan kasus akibat keterlambatan penanganan medis.

Dengan strategi yang terpadu, pemerintah daerah tidak hanya mengejar kuantitas kepesertaan, tetapi juga kualitas pelayanan yang memadai dan merata. 

Langkah ini dinilai sejalan dengan arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045, di mana kesehatan masyarakat menjadi salah satu indikator utama keberhasilan pembangunan manusia. (ADV/Diskominfo Kaltim)

Penulis: Difa/Garispena.co